Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya menanggapi surat Direktur Jenderal Pimpinan Umat Islam (Bimas) Katolik dan Kementerian Agama. . Saat ini, azan sedang dibacakan di televisi.
“Kepada mereka yang menulis kepada kami: Kami baru saja menghubungi. Dan di formulir aplikasi, karena kata yang kita tulis adalah “bisa”, artinya “tidak perlu”. Saya kira pernyataan tersebut tidak akan menimbulkan polemik yang berkepanjangan, kata Budi, Rabu (5/4/2024).
Diberitakan sebelumnya, surat bertanggal 1 September 2024 itu dikirimkan dari Departemen Umum Kepemimpinan Masyarakat Katolik dan Bimbingan Umat Islam Kementerian Agama kepada Departemen Umum Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Teknologi. Informasi. menghimbau kepada seluruh stasiun televisi nasional untuk menyiarkan secara langsung dan tanpa gangguan kebaktian utama yang dipimpin Paus Fransiskus.
Kementerian Agama menganjurkan agar Misa yang dipimpin Paus Fransiskus pada 5 September 2024 pukul 17.00 WIB-19.00 disiarkan langsung tanpa gangguan, demikian bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Katolik Suparman dan Islam. Pimpinan CEO Kamaruddin Amin Antara seperti dikutip, Rabu (4/9/2024).
Kementerian Agama mengingatkan, azan Maghrib yang bisa dikumandangkan di sela-sela liturgi Paus Fransiskus, akan terus dikumandangkan.
Namun Kementerian Agama meminta agar azan Maghrib disiarkan melalui teks terus menerus atau teks yang muncul di layar televisi.
Surat tersebut berbunyi: “Dalam konteks ini, kami meminta agar azan Maghrib dikumandangkan dalam teks azan.”
Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini mempertanyakan penyampaian azan Maghrib saat Misa Agung Paus Fransiskus dalam bentuk teks berkelanjutan.
Fraksi Partai Firaun Keadilan (PKS) mengaku telah menerima seruan dari individu dan organisasi masyarakat terkait penggantian azan Maghrib dengan azan.
Cazuli mengatakan, sejumlah tokoh dan ormas menyayangkan surat Dirjen yang mengganti azan maghrib dengan teks azan di layar televisi.
“Kalau pasti tayang di TV, bagus banget, lalu azan Maghrib minimal 2 menit, lalu lagi [massa], toleransinya terlihat di sini,” kata Cazuli. Rapat Staf Komisi I (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rabu (4 September 2024) di Kompleks Senayan, Jakarta.
Menurutnya, Paus Fransiskus tidak meminta teks untuk disiarkan saat azan Maghrib dikumandangkan. “Saya yakin Paus tidak menginginkannya, jadi kita tidak perlu membahasnya,” katanya.
Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel