Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan setidaknya ada 7 ruas jalan yang rencananya akan dipilih sebagai tempat pemasangan metode tol melalui Pusat Pengelolaan Jalan Tol (BPJT). atau Multi Lane Free Flow (MLFF) selama transisi.

Berdasarkan informasi yang dirilis BPJT, telah diumumkan 7 ruas tol terpilih pada penerapan MLFF tahap pertama yaitu Tol Trans Jawa, Tol Bali, dan Tol Kalimantan.

Sebanyak 7 ruas tol tersebut meliputi Tol Bali Mandara, Tol Balikpapan – Samarinda (Balsam), Tol Jagorawi, dan Tol Jakarta – Cikampek (Yapek).

Kini, Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) 1 juga masuk dalam daftar tol yang akan menerapkan MLFF pada awal masa transisi. 

Tahap selanjutnya, penerapan sistem MLFF akan diterapkan secara bertahap di beberapa bagian seluruh jalan tol di Indonesia, tulis BPJT dalam laman resminya, seperti dikutip Kamis (4/7/2024). 

Sementara itu, landasan penerapan MLFF didasarkan pada riset Bank Dunia pada tahun 2019 yang menyatakan bahwa Indonesia mengalami kerugian hingga Rp56 triliun akibat kemacetan lalu lintas. 

Kini, menurut studi kelayakan Kementerian PUPR, Indonesia akan merugi Rp 4,4 triliun setahun akibat antrian kendaraan di gerbang tol. Oleh karena itu, penerapan sistem MLFF dinilai bisa menjadi solusi permasalahan tersebut.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau penerapan MLFF secara terbatas di Single Lane Free Flow (SLFF) mulai Semester II/2024. 

Pada pengoperasian perdana ini, pintu tol masih memiliki sekat atau portal yang menghalanginya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemungkinan hilangnya tol yang dihimpun Organisasi Pengusaha Tol (TOB). 

“Indonesia masih agak ketinggalan dibandingkan semua negara yang sudah menerapkan MLFF. Jadi secara bertahap kita beralih dari cash ke cashless dan SLFF, dan sekarang saya yakin kita akan ke arah ini [MLFF],” tutupnya. . . 

Sebagai referensi, skema penerapan MLFF tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Jalan Tol Nomor 23 Tahun 2024 yang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. 

Berbicara mengenai undang-undang ini, penerapan MLFF disebutkan dalam Pasal 67 ayat 2 yang menegaskan bahwa penagihan pembayaran elektronik termasuk sistem nontunai atau MLFF. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel