Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Koordinator atau Kementerian Perekonomian akan segera menerbitkan peraturan untuk melaksanakan restrukturisasi Kredit Komersial Nasional (KUR). Namun, ada beberapa situasi di mana tidak semua pemberi pinjaman mendapatkan manfaatnya.
Feri Irawan, Wakil Kepala Bidang Makroekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, menjelaskan, sebenarnya rencana restrukturisasi KUR sudah dibahas antar kementerian/lembaga terkait. Oleh karena itu, pihaknya hanya perlu mengeluarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian).
“Kita sedang siapkan peraturan menteri koordinatornya. Nanti kita akan langsung proses harmonisasinya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dengan peraturan lainnya),” jelas Feri di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat. Jumat (09/08/2024).
Sementara itu, Sekretaris Menteri Perekonomian Susiviono Mogiarso mengatakan, proses pengesahan Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian terkait restrukturisasi KUR tidak akan memakan banyak waktu. Oleh karena itu, dia memperkirakan peraturan ini akan diumumkan dalam beberapa minggu ke depan.
“Oh, minggu depan sudah selesai. Tinggal SK Menko,” jelas Susi di kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Julius mengatakan, meski restrukturisasi QAR ditujukan untuk meringankan debitur bermasalah, namun penerima hibah tetap hanya mereka yang memiliki prospek usaha menjanjikan.
Julius menjelaskan, peminjam KUR yang mampu mengumpulkan 2 kriteria kualitas kredit atau special mention dapat memperoleh manfaat restrukturisasi KUR.
“[Selain itu] mereka masih punya peluang bisnis, bermitra atau beritikad baik,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (8/6/2024).
Implementasi peraturan Direktorat Jasa Keuangan (OJK) no. Pada tahun tersebut 40 Tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum yang disahkan oleh Ketua Dewan Pengawas OJK Mahendra Sirgar.
Peraturan ini memberikan batasan yang jelas terhadap pemberian restrukturisasi kredit oleh bank umum. Dalam pasal 53 huruf b dijelaskan salah satu syaratnya adalah debitur masih mempunyai prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah pinjaman disusun.
“Dalam hal ini, kami berharap rencana yang diusulkan dapat dilaksanakan dengan menggunakan POJK No. 40 terkait rencana kualitas aset,” kata Mahendra dalam konferensi pers hasil bulanan RDK Juli 2024, Senin (5 Mei 2024). ).
Dalam proses ini, masing-masing bank terkait melakukan evaluasi terhadap peminjam. Saat ini, regulator juga mempertimbangkan implementasi tepat waktu dari keputusan tersebut.
Sayangnya, Mahendra tak merinci lebih lanjut terkait rencana restrukturisasi KUR ini. Dia meminta masing-masing pihak bersabar menunggu sebelum Kementerian Koordinator Perekonomian mengeluarkan aturan pelaksanaannya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran VA