Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah meminta kebijakan insentif rehabilitasi rekening bank yang terdampak Covid-19 diperpanjang hingga 2025. 

Sekadar informasi, kebijakan insentif yang diterapkan pemerintah mulai Maret 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2024. 

Menteri Perekonomian Erlanga Hartarto memperluas kebijakan restrukturisasi utang atas saran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menyampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Komite Stabilitas Sistem Uang (KSSK).

Ada instruksi Presiden untuk menunda penyesuaian angka dari OJK, kemudian KSSK dan BE Gubernur hingga tahun 2025 karena Covid-19 pada Maret 2024, ujarnya. Ayah Presiden, Senin (24/6/2024).

Erlanga menjelaskan, tujuan pemberian stimulus adalah untuk mengurangi kerugian perbankan akibat bertambahnya utang yang belum dibayar. 

Menurut Bisnis, pinjaman yang direstrukturisasi pada 31 Maret 2024 berjumlah $228,03 triliun, turun dari $265,78 triliun pada akhir tahun 2023.

Sebelumnya, Kepala Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Ra mengatakan berakhirnya kebijakan investasi Covid-19 akan berdampak pada kualitas kredit perbankan. 

Di sisi lain, menurut Dian, perbankan telah memitigasi dampak restrukturisasi utang Covid-19, misalnya dengan membentuk Cadangan Penyandang Disabilitas (CKPN) agar tidak berdampak signifikan terhadap permodalan bank.

OJK menyebutkan total kredit bermasalah (NPL) meningkat menjadi 2,33 persen dari April 2,33 atau sebulan setelah berakhirnya restrukturisasi utang Covid-19, dari 2,25 persen pada bulan lalu.

Seiring dengan itu, NPL Net Bank tercatat mengalami peningkatan sejak Maret 2024, dari 0,77% menjadi 0,81% pada April 2024. 

Lihat berita dan artikel lainnya tentang Google Berita dan Channel Watch