Bisnis.com, JAKARTA – Keringanan pajak penghasilan (PPh) terakhir bagi wajib pajak UMKM sebesar 0,5% akan berakhir pada tahun 2024 dan tarif normal mulai berlaku mulai tahun pajak 2025. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) n. 23/2018 tentang Pajak atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu. 

Dimana jangka waktu khusus pengenaan PPh final sebesar 0,5% adalah paling lama tujuh tahun bagi wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM yang terdaftar. Artinya, wajib pajak yang terdaftar sejak tahun 2018 akan mulai menggunakan tarif normal pada tahun 2025. 

Sedangkan Wajib Pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau korporasi mendapat tarif sebesar 0,5% hingga empat tahun. Bagi Wajib Pajak badan yang berbentuk perseroan terbatas, masa pajaknya paling lama tiga tahun. 

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi penerapan rezim normal bagi wajib pajak UMKM OP. 

“WP OP UMKM yang sudah memasuki tahun ketujuh ini harus dimutakhirkan dengan memasukkan wajib pajak yang sudah tidak menggunakan PPh final.. Makanya kami akan terus melakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan,” jelasnya dalam konferensi pers APBN kami, Selasa (13/8/2024). 

Sesuai aturan, mulai tahun anggaran 2025 bisa menggunakan aturan penghitungan (jika memenuhi syarat dan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar) atau menggunakan tarif standar dan melakukan pembukuan jika omzet lebih dari Rp 4,8 miliar. miliar. .

Suryo mengatakan, ada dua ketentuan dalam penerapan aturan perhitungan tersebut. Aturan umumnya adalah memperhitungkan penghasilan dan pengeluaran yang dapat dikurangkan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak, yang merupakan hal yang wajar, serta perhitungan untung dan rugi berapa banyak yang terjual dan berapa harga barang yang dijual. 

Aturan penghitungan wajib pajak OP juga bisa digunakan, aturan penghitungannya adalah persentase tertentu dikalikan dengan omzet untuk menentukan penghasilan kena pajak wajib pajak yang bersangkutan sebelum dikalikan dengan tarif standar, jelas Suryo. 

Sebagai catatan penting, untuk menggunakan kebijakan ini, Anda setidaknya harus memberikan pemberitahuan pada saat penyampaian SPT pada bulan Maret 2025.

Pada tahun-tahun berikutnya, wajib pajak OP dapat menggunakan tarif normal dan melakukan pembukuan jika omzetnya lebih dari Rp 4,8 miliar. Sekadar informasi, tarif pajak normal bagi wajib pajak OP dalam negeri berkisar antara 5% hingga 35%. 

Berdasarkan Pasal 17 UU HPP, wajib pajak OP yang mempunyai penghasilan antara Rp 0 hingga Rp 60 juta dikenakan tarif pajak sebesar 5%, sedangkan penghasilan di atas Rp 60 juta dan Rp 250 juta dikenakan tarif pajak sebesar 15%.

Sedangkan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp250 juta dan Rp500 juta dikenakan pajak 25%, sedangkan penghasilan di atas Rp500 juta dan Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 30%. Penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif pajak sebesar 35%.

Sedangkan wajib pajak badan dalam negeri dan badan usaha masih dikenakan tarif pajak sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun 2022.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel