Bisnis.com, Jakarta – Pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembangunan atau renovasi rumah pribadi akan naik menjadi 2,4 persen pada tahun depan. Hal ini menyusul kenaikan tarif PPN menjadi 12% dari tahun 2025.​

Kenaikan PPN sendiri diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU tersebut. Juli 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut mengatur tarif PPN yang saat ini ditetapkan sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Dampaknya, barang dan jasa yang dikenakan PPN seperti pembangunan dan renovasi rumah juga akan terdampak. Tarif PPN pada saat membangun perumahan sendiri diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 61/PMK.03/2022.

PMK 61/PMK.03/2022 Pasal 2(3) menjelaskan bahwa segala kegiatan pembangunan gedung (baik gedung baru maupun perluasan gedung lama) yang tidak dilakukan dalam rangka kegiatan komersial dikenakan PPN. Dalam hal ini, pembangunan dan renovasi rumah pribadi juga akan dikenakan pajak.

Pajak yang dikenakan atas kegiatan tersebut adalah sebesar 20% dari tarif PPN yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 61/PMK.03/2022.

Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian tarif PPN dua puluh persen (20%) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN.

Artinya, jika PPN 12% mulai berlaku tahun depan, maka pembangunan atau renovasi rumah pribadi akan dikenakan pajak sebesar 2,4% (20% dari tarif PPN 12%). Angka ini akan lebih tinggi 0,2% dibandingkan saat ini (PPN saat ini 11%, jadi 20% sama dengan 2,2).

Namun Pasal 2 ayat (4) PMK 61/PMK.03/2022 mengatur hanya bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi yang dikenakan PPN. Konstruksi terutama terdiri dari kayu, beton, baja dan/atau pasangan bata atau bahan serupa. Untuk keperluan perumahan atau komersial.

Selanjutnya pasal 2 ayat 5 dan 6 memberikan jangka waktu paling lama dua tahun untuk pembangunan atau renovasi rumah. Jika jangka waktunya melebihi 2 tahun, maka dianggap telah membangun atau merenovasi rumah lain dan akan dikenakan PPN kembali.

Temukan lebih banyak berita dan artikel di Google Berita dan WA Channel