Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) akan menerima keputusan pemerintah menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2025. 

Ketua Umum Gaprinda Benny Wachjudi mengatakan, meski kenaikan tarif CHT pasti akan membebani industri Hasil Tembakau (IHT), pihaknya memahami kebijakan pemerintah tersebut. 

“Kami memahami hampir tidak mungkin pemerintah tidak menaikkan cukai. Jalan tengahnya adalah kenaikan cukai tidak melebihi pertumbuhan ekonomi,” kata Benny dalam Bisnis, Selasa (18/6/2021). 2024). 

Ia menekankan, kenaikan tarif CHT harus sejalan dengan capaian pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Benny, jika kenaikannya terlalu besar maka produksi rokok legal akan berkurang, sedangkan peredaran rokok ilegal akan meningkat. 

Selain itu, Gaprindo juga mengalami penurunan produksi rokok atau Sigaret Putih Mesin (SPM) dari yang semula 15 miliar batang per tahun, menjadi 10 miliar dalam 5 tahun terakhir.

Faktanya, produksi tembakau nasional telah turun dari 350 miliar batang sebelum tahun 2019 menjadi di bawah 300 miliar batang per tahun saat ini.

Ia menegaskan, maraknya status rokok ilegal merugikan produsen legal. Keadaan ini dinilai membahayakan kontribusi negara dan mengurangi penyerapan tenaga kerja dari IHT.

“Dengan demikian, selain penurunan produksi rokok legal, rokok ilegal juga akan mendapat momentum pertumbuhan, dan hal ini juga akan berdampak pada penurunan pendapatan negara.

Sedangkan dari sisi pendapatan pemerintah, IHT menyumbang Rp 213,48 triliun pada akhir tahun 2023 melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT). Jika dihitung berdasarkan pembayaran PPN dan PPh, kontribusinya kepada negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan harga rokok akan mengalami kenaikan setelah pemerintah mendapat persetujuan DPR RI untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2025.  

Seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, perubahan tarif rokok atau cukai rokok akan berdampak pada kenaikan harga rokok di tingkat eceran atau harga yang dibayar konsumen.

Askolani mengatakan, alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif CHT karena tarif cukai rokok multiyears yang ditetapkan akan berakhir pada akhir tahun 2024.

“Kami sudah mendapat persetujuan [dari DPR] untuk mematok tarif cukai [rokok] agar digencarkan pada tahun 2025,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel