Jakarta, Bisnis.com – Dewan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga monopoli jasa kurir yang dilakukan Shopee menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha jasa logistik lainnya. Timbul pertanyaan mengenai dampak kejadian ini terhadap pesaing Shopee, Tokopedia dan Bukalapak. ​

Penyidik ​​KPPU Maduseno mengatakan, Shopee melakukan diskriminasi terhadap jasa pengiriman sejak 15 Maret 2021. Ia mengatakan, Shopee sengaja mengaktifkan dua layanan pengiriman secara otomatis, yakni PT Nusantara Ekspres Kilat dan SPX milik J&T, di dashboard merchant dalam skala besar. Aplikasi toko.

Faktanya, perusahaan e-commerce umum lainnya seperti Tokopedia dan Bukakapak menawarkan banyak alternatif layanan pengiriman kepada konsumen seperti JNE, SiCepat, TIKI, dan Ninja Xpress.

“Pilihan kurir dan ongkos kirim (biaya pengiriman) dihilangkan dan dampaknya adalah kerugian konsumen dan harga tunggal. Di sinilah muncul bentuk tindakan parsial yang dominan,” kata Seno, Selasa (28/28) di kantor KPPU. Mei 2024).

Seno mengatakan, upaya Shopee melakukan diskriminasi dan memonopoli layanan pengiriman berdampak pada pertumbuhan bisnis perusahaan pengiriman lainnya. Shopee telah menghilangkan persaingan dalam layanan pengiriman, harga, layanan dan promosi di antara perusahaan logistik serupa lainnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Shopee belum memberikan tanggapan.​

Sementara itu, CEO ICT Research Institute Hell Studi mengatakan perilaku monopoli dilarang dalam UU Nomor 2. Mei 1999. KPPU bertugas memastikan tidak terjadi praktik monopoli dalam persaingan usaha di Indonesia.​

Namun, Neraka mengatakan, dalam kasus jasa kurir, rasanya tidak pantas jika digolongkan sebagai isu monopoli. Hell mengatakan KPPU juga perlu mempertimbangkan apakah platform e-commerce memiliki kesepakatan eksklusif dengan penyedia jasa kurir.

“Namun, berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, jika kurir adalah bagian dari afiliasi atau platform, misalnya, itu tidak boleh menjadi perjanjian eksklusif.” Tesar M. Sandikapura, Ketua Umum Idiec, yakin langkah yang diambil Shopee dalam memilih Shopee Logistics sudah tepat. Pengguna di Indonesia juga bisa memilih apakah akan menggunakan Shopee atau tidak. “Ibarat punya toko. Lalu pembayarannya hanya bisa lewat ABC. Itu kan monopoli saja. Kalau di domain publik dan bukan di ekosistem sendiri, itu monopoli,” kata Tesar.​

Contoh lainnya, kata Tesar, jika Gojek hanya menawarkan fungsi pembayaran Gopay dan Grab hanya menawarkan pembayaran OVO. Tesar mengatakan, langkah KPPU ini menggunakan Tokopedia dan Bukalapak. Dia menduga tindakan KPPU bermotif politik. “Kenapa Grab dan Gojek tidak disebut monopoli? Kalau ini untuk kepentingan Tokopedia, kalau itu dihapuskan kalau itu Shopee. Kalau masalahnya di algoritma, bukan monopolinya, tapi pemilik platformnya. Tergantung,” kata Tesar. Berdasarkan catatan KPPU, Shopee masih mendominasi kelas e-commerce tersebut. Survei yang dilakukan KPPU terhadap 926 responden menunjukkan bahwa 642 responden atau 69,33% memilih Shopee untuk belanja online. Tokopedia berada di posisi kedua dengan 238 responden (25,7%).

Berdasarkan kajian terhadap preferensi pelanggan, banyak pertimbangan yang mempengaruhi konsumen dalam memilih platform e-commerce, seperti kemudahan penggunaan aplikasi, banyaknya promosi yang ditawarkan, harga terendah yang ditawarkan, dan variasi produk yang tersedia lakukan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel