Bisnis.com, JAKARTA – Platform e-commerce Shopee diduga melakukan praktik monopoli pengiriman barang melalui jasa kurir yang ditentukan secara sepihak. Namun ada kemungkinan kasus tersebut merupakan fenomena gunung es yang belum terungkap.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPKU) menyelidiki dugaan tersebut dan membawanya ke pengadilan.

Investigasi KPPU Maduseno menyebutkan, Shopee melakukan diskriminasi terhadap jasa pengiriman sejak 15 Maret 2021. Menurut dia, Shopee sengaja mengaktifkan otomatis dua layanan pengiriman yakni SPX milik PT Nusantara Ekspres Kilat dan J&T secara massal di dashboard penjual di Shopee. tambahan