Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Media (Kemenkominfo) memastikan telah melakukan sejumlah langkah untuk memberantas perjudian online di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Media (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menambahkan, penghapusan perjudian online merupakan program utama Kementerian Komunikasi dan Media.
Budi wa Ngopi (Bincang Cerdas) bersama Kominfo: Aksi & Strategi Fintech Hadapi Online “Memberantas perjudian online tetap menjadi prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai 17 Juli 2023 sejak saya terpilih hari ini,” Casino di Kementerian Komunikasi dan Informatika informasi gedung, pada Rabu (11/9/2024).
Budi menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Media telah melarang perjudian di 3.277.834 situs perjudian online dan memiliki 25.500 situs perjudian yang dipasang di situs universitas dan 26.599 situs perjudian di sekolah umum.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengirimkan 573 rekening digital (e-paper) terkait perjudian ke Bank Indonesia (BI) dan meminta pembekuan 7.499 rekening bank terkait perjudian di jasa keuangan (OJK).
Dia menambahkan: “Selain itu, kami mengirimkan konten perjudian online kami ke Google dengan 20.770 kata kunci [perjudian], sedangkan Meta memiliki sekitar 5.031 kata [perjudian].”
Selain itu, Budi menambahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memblokir konten-konten yang mengandung pinjaman online (pinjol) ilegal. Upaya ini terkait dengan upaya menutup kesenjangan dalam komunitas perjudian.
Menurut Budi, pinjol ilegal dan perjudian mempunyai hubungan erat layaknya saudara kandung. Diusut Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi mengungkap dirinya adalah pemilik perjudian online dan pinjol ilegal tersebut.
“Judol dan pinjol itu kakak beradik, satu ayah, satu ibu. Karena kita pantau hasilnya, pemilik judol dan pinjol secara tidak resmi sama,” ujarnya.
Di sisi lain, Budi menjelaskan OJK telah menerapkan kebijakan bahwa pengguna dapat mengajukan pinjaman online secara sah di situs kami. Karena bukan rahasia lagi, karena penjudi biasa terlilit hutang, terlilit hutang lagi, gali lubang dan tutup lubang, hutang lagi, hutang lagi, hutang lagi, tiada habisnya, ujarnya.
Budi menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Media juga telah mengeluarkan peringatan dan memerintahkan lebih banyak situs untuk diperiksa oleh otoritas perjudian.
Begitu pula dengan memblokir akses ke semua alamat IP yang masuk daftar hitam, serta menerapkan kebijakan pemblokiran layanan internet (NAP) hingga Kamboja dan Davao, Filipina.
“Langkah selanjutnya adalah memblokir VPN gratis yang diketahui digunakan untuk berjudi, jadi selama ini perjudian online menggunakan VPN gratis dan sudah kami blokir,” jelasnya.
Budi yakin, semakin banyak upaya dan langkah yang bisa mencegah perjudian di Indonesia. “Kami berharap persaingan Kominfo dengan Kementerian/Lembaga lain di lingkungan dapat membuahkan hasil,” ujarnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Jaringan WA