Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Pusat Data Indonesia (Idpro) meyakini kegagalan sistem Pusat Data Nasional (PDN) yang dioperasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah berlangsung selama tiga hari, sejak awal. pada Kamis (20/6/2024), sangat tidak wajar. Bukti bahwa pemerintah gagal menyediakan sistem reservasi yang baik. 

Sistem redundant adalah sistem duplikat yang dirancang untuk mempercepat waktu pemulihan ketika terjadi insiden di pusat data. Sebagai pusat tempat semua lembaga menyimpan data, matinya pusat data merupakan kerugian besar bagi seluruh pemangku kepentingan yang menyimpan datanya di sana.

Menurut situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, PDN merupakan sarana penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya dengan tujuan menyimpan, menyimpan, mengolah, dan mengambil data.

Ketua Umum IDPRO Hendra Suriyakusuma menjelaskan, Data Center Standar Nasional Indonesia (SNI) 8.799 data center yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika minimal harus Level 3 dengan kapasitas 99,982%.

Artinya downtimenya hanya bisa 1,6 jam per tahun. Kalau lebih, sangat tidak wajar. Ada kegagalan signifikan dalam pengelolaan dan redundansi sistem yang patut diusut, kata Hendra saat dihubungi Bisnis. pada Minggu (23/06/2024).

Lebih lanjut, Hendra mengatakan jika server mengalami downtime lebih dari biasanya, maka terjadi kesalahan fatal. “Kalau lebih dari 3 hari bisa dikatakan itu penemuan besar atau kesalahan fatal dalam pengoperasian atau pemeliharaan,” ujarnya.

Bahkan, Hendra menjelaskan, dari sisi pemeliharaan, baik bagian daya maupun pendingin pada data center tidak boleh menyebabkan downtime. Itu karena pusat data sangat penting.

Selain itu, lanjut Hendra, data center juga harus memiliki fungsi pemulihan sistem data untuk memitigasi dampak kegagalan. “Jadi kalau satu data center down, ada mekanisme failover ke data center lain untuk menjamin keberlangsungan bisnis atau menjaga platform digital tetap berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendra menambahkan, pelanggaran PDN perlu dicermati lebih luas, tidak hanya pada layanan keimigrasian saja, namun seluruh aspek layanan terkait sistem e-Government yang berlangsung di kementerian/lembaga.

Misalnya, dampak kegagalan PDN pada layanan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat berdampak pada layanan perekaman multimedia. Lebih buruk lagi, jika pusat data terganggu atau mati, rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak dapat memantau pasien.

Ketika layanan keuangan dan perbankan terintegrasi ke dalam sistem PDN, layanan menjadi hambatan karena mereka tidak dapat bertransaksi online atau mengakses rekening. “Ini berdampak besar pada kehidupan banyak orang,” tambahnya.

Oleh karena itu, Hendra menjelaskan kegagalan PDN akan berdampak besar bagi masyarakat luas.

“Karena sifatnya [PDN] yang tidak berfungsi selama 3 hari terakhir, perlu dilakukan penyelidikan yang sangat mendalam agar kita mengetahui akar permasalahannya sehingga kita mengetahui apa yang perlu kita ketahui untuk melakukan hal tersebut. untuk memperbaikinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Divisi Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan layanan keimigrasian sudah mulai pulih pasca sistem PDN down. Perlu diketahui, salah satu layanan yang terkena PDN adalah Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (layanan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

“Pertama-tama, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta maaf atas tidak berfungsinya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 mulai tanggal 20 Juni 2024 yang menyebabkan beberapa layanan pemerintah terganggu,” kata Samuel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu. (22/06/2024).

Samuel mengatakan, pihaknya terus melakukan beberapa langkah pemulihan. Sebagai bagian dari proses pemulihan, Samuel mengatakan beberapa layanan imigrasi seperti paspor, visa, izin tinggal, dan penyeberangan sudah mulai berfungsi kembali.

“Beberapa layanan imigrasi melalui ⁠Autogate di Bandara Sukarno Hatta sudah kembali beroperasi secara rutin. Sementara upaya pemulihan layanan Autogate di bandara lain masih dilakukan, ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menambahkan, agar proses keimigrasian tetap berjalan, layanan pencocokan dengan verifikasi manual tetap diterapkan.

Kominfo terus berupaya melakukan pemulihan secepatnya dengan memperhatikan tindakan pencegahan dan mengedepankan kepentingan masyarakat atau pengguna layanan, tambahnya.

Samuel mengatakan, beberapa upaya tersebut secara intensif dilakukan bersama PT Telkom selaku penyelenggara Data Center, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan kementerian/lembaga terkait.

“Untuk pelayanan keimigrasian, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Setiap kemajuan dalam pemulihan PDNS 2 akan diperbarui secara berkala,” katanya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA