Bisnis.com, Jakarta – Server di Pusat Data Nasional (PDN) terganggu akibat serangan ransomware. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan syarat memiliki server domestik di perbankan tidak akan terganggu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Diane Adiana Rai mengatakan meski ada gangguan pada PDN, namun upaya pengamanan di sektor perbankan sudah memadai. Ia memaparkan kasus serangan siber yang dialami PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS) atau BSI tahun lalu.

“Sejak kejadian BSI [sistem IT perbankan], banyak perubahan, regulasi, dan penegakan hukum yang diperkuat,” kata Diane usai Rapat Pimpinan OJK dengan Komisi XI DPR, Rabu (26/26). 6/2024).

Pada Mei 2023, sistem layanan digital di BSI terkena serangan siber ransomware dalam beberapa hari. 

Layanan digital juga mulus di perbankan saat ini, kata Dian. “Ada banyak regulasi, yang disebut ketahanan yang dikelola dengan baik,” kata Diane.

OJK juga menempatkan pengawas TI di lapangan yang selalu melakukan pemeriksaan berkala terhadap layanan perbankan digital. “Saya harap tidak ada masalah,” kata Diane. 

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) telah mengonfirmasi terganggunya sistem PDN akibat serangan siber ransomware Bran Chipper. Jenis serangan cyber ini merupakan mutasi dari LockBit 3.0.

Layanan PDN mulai Kamis (20/6/2024). Dampaknya, sejumlah layanan publik terganggu.

PDN adalah fasilitas yang digunakan untuk tujuan penyebaran, penyimpanan, pemrosesan data, dan pengambilan data sistem elektronik dan komponen terkait lainnya.

Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut proses pemulihan server down di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 dilakukan secara perlahan di tengah sistem pelayanan publik yang terganggu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel