Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja (SPN) meminta pemerintah menetapkan bagian penetapan upah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum peraturan dan besaran upah minimum regional di daerah dan. 21 November. Upah minimum nasional pada tanggal 30 November.
Ketua SPN Jenderal Iwan Setiawan mengatakan, pemerintah dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hendaknya memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi dan membuat undang-undang tentang gaji.
“Jangan sampai membuat Undang-Undang Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen) di luar Mahkamah Konstitusi yang nantinya akan menjadi masalah,” kata Iwan dalam Bisnis, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Serikat Pekerja Indonesia (Apindo) mengusulkan penetapan upah minimum terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2024 tentang pengupahan.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan, proses yang disebutkan dalam PP No.51/2024 sangat sesuai dengan upah minimum. Metode perhitungan dalam standar mencakup tiga variabel berbeda yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan beberapa indeks yang ditampilkan dalam bentuk alpha.
“Rencana kami sesuai dengan proses [PP No.51/2023] yang sempurna untuk upah minimum,” kata Bob kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).
Menurut Bob, upah minimum ini adalah upah minimum, bukan maksimum. Jika karyawan menginginkan upah lebih tinggi, mereka diperbolehkan mengaturnya melalui kontrak kedua dengan masing-masing perusahaan.
Bagi perusahaan-perusahaan yang berada dalam kondisi baik, Bob percaya bahwa pertumbuhan upah yang lebih tinggi mungkin terjadi. Namun bagi yang keadaannya tidak memungkinkan, ia menyarankan untuk tidak memaksakannya.
“Kalau situasinya bagus, silakan dinaikkan, kalau tidak, jangan dipaksakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini sedang menggodok undang-undang gaji yang baru, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa permohonan uji materi UU No. 2/2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, termasuk masalah pengupahan.
Meski demikian, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli belum bisa memastikan apakah besaran upah dasar dan minimum tahun depan akan diumumkan pada 21 November atau ditunda. Sebab, pemerintah masih menggodok aturan gaji baru menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Belum yakin,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).
Yassierli mengatakan, keadaan tahun ini sangat berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat hal tersebut, sebaiknya pemerintah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemisahan peraturan terkait ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Kini, kata dia, pemerintah sedang berupaya mencari cara terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga daya saing dunia usaha.
Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA