Bisnis.com, JAKARTA – Penjualan rumah vertikal atau apartemen disebut belum mengalami percepatan selama penerapan insentif Pajak Pertambahan Nilai Negara (PPN DTP).

Kepala Riset Jones Lang LaSalle (JLL) Indonesia Yunus Karim mengatakan hal ini disebabkan oleh sikap masyarakat Indonesia yang membeli apartemen sebagai sarana investasi.

“Karena budaya Indonesia ingin punya tanah, kita malah lihat pengembangnya kreatif dan akhirnya menjual rumah yang tanahnya kecil, rumah kecil, tapi yang penting rumah pedesaan, bukan kamar,” kata Yunus. saat bertemu. di kawasan SCBD Jakarta pada Senin (13 Mei 2024).

Selain itu, konsep ruang tamu dinilai masih asing di kalangan masyarakat menengah ke bawah. 

Pasalnya, banyak kebijakan seperti biaya pemeliharaan atau biaya jasa yang lebih mahal dibandingkan biaya jasa kompleks apartemen.

“Masyarakat kelas menengah sebagian besar tinggal di apartemen, jadi kelas menengah ke bawah masih tetap. Dan kemudian apartemen juga punya konsep service cost, yang di negara tidak punya, atau bahkan mungkin ada, bukan itu besar,” katanya.

Sekadar informasi, JLL mencatat saat ini ada sekitar 26.000 apartemen yang sedang dibangun dan dikelola. Di sini, tingkat penerimaan apartemen baru adalah 59%.

Dengan demikian, JLL menyebut masih ada sekitar 41% atau sekitar 10.660 unit yang beredar di pasaran.

Oleh karena itu, pasar real estat masih sama seperti kuartal sebelumnya, yakni penjualan masih terbatas. Sebagian besar pembeli masih bersikap wait and see karena tahun ini merupakan tahun politik bagi Indonesia.

“Penjualan rumah belum sempurna. Pemilihan presiden Februari 2024 mendatang akan terus mempengaruhi kepercayaan pembeli sepanjang kuartal I tahun ini,” kata Yunus.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan insentif PPN DTP atas pembelian properti dan bangunan dengan harga jual Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Penunjukan ini diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023 yang mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023. Berdasarkan pasal 7 PMK ini, DTP PPN dibagi menjadi dua bagian.

Untuk pengiriman dalam negeri antara tanggal 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, pemerintah mengenakan PPN sebesar 100% dari DPP. Sedangkan untuk pengiriman antara tanggal 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, negara akan mengenakan PPN sebesar 50% dari DPP.

Kunjungi Google Berita dan Saluran WA untuk berita dan artikel lainnya