Bisnis.com, Jakarta – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) berperan penting dalam mempercepat perputaran perekonomian nasional. Menurut Kementerian Koperasi dan UMKM (KUMKM), badan usaha yang sering disebut sektor informal ini menyumbang 60,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Badan Pusat Statistik mengumumkan PDB Indonesia akan mencapai Rp 20.892,4 triliun pada tahun 2023. Artinya hampir Rp 12,640 triliun PDB ditopang oleh UKM.

Menjadi “kecil” tidak hanya memberi energi pada pasar dalam negeri, tetapi juga pasar luar negeri. UKM berinvestasi 15,6% pada ekspor nonmigas. Kami mencapai tingkat partisipasi sebesar 4,1% dalam rantai pasokan global. Ini menyumbang 60% dari investasi nasional.

Usaha kecil dan menengah telah membuktikan diri tangguh dan tangguh dalam menghadapi masa perekonomian yang sulit. Walaupun banyak perusahaan besar mengalami disintegrasi karena kesulitan ekonomi, usaha kecil masih mampu bertahan dari serangan tersebut. Selama krisis ekonomi tahun 1998, usaha kecil berhasil melewati resesi.

Usaha kecil juga merupakan penyelamat dari masalah pengangguran. Meski begitu, angkatan kerja yang terserap mencapai 96,9% menurut Kementerian KUMKM. Sedangkan menurut Kementerian Tenaga Kerja, jumlah pekerja akan mencapai 140 juta pada tahun 2023.

Namun di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa usaha kecil dan menengah masih menghadapi tantangan terkait operasional akuntansi. Kurangnya literasi akuntansi dan pembukuan setidaknya menimbulkan dua masalah. Pertama, bagi usaha kecil dan menengah, kemungkinan memperoleh pinjaman bank untuk perluasan usaha terbatas atau tidak memenuhi syarat untuk pinjaman bank karena masalah akuntansi.

Mereka tidak mampu menghasilkan laporan keuangan yang cukup untuk menjamin pinjaman dari lembaga keuangan publik. Kedua, Anda tidak akan bisa berkontribusi dalam pembayaran pajak yang benar. Karena baik penjualan (total penjualan bisnis) maupun laba bersih tidak dapat disajikan secara akurat, maka tidak mungkin menghitung secara akurat jumlah pajak yang harus dibayar di masa depan.

Oleh karena itu, mengingat pentingnya peran pelaku UKM dalam perekonomian negara kita, tentu saja negara mendukung dan mendorong banyak fasilitas bagi para pelaku UKM. Sebagai penanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kebijakan fiskal, pemerintah juga telah menyiapkan terobosan bagi pelaku UKM untuk berpartisipasi dalam pembayaran pajak berdasarkan isu-isu di atas. 10 tahun peran pajak

Selama satu dekade terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Keuangan telah memberikan dukungan terhadap sektor usaha kecil dan menengah, khususnya melalui kebijakan perpajakan. Sedikit menengok ke belakang, setahun sebelum penyerahan tongkat estafet kepemimpinan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono “mewariskan” syarat perpajakan bagi usaha kecil dan menengah. Warisan tersebut diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Usaha yang diterima oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu (PP 46/2013).

PP 46/2013 merupakan inovasi yang memberikan kemudahan bagi usaha kecil dan menengah untuk berinvestasi hanya dengan membayar pajak. Cukup dengan mengalikan tarif pajak pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1% dari penjualan bulanan, usaha kecil dapat dengan mudah menghitung pajaknya, memasukkannya ke kas, dan melaporkannya dalam surat nasehat. Pelaku UMKM dengan omzet tahunan terbesar sebesar Rs 4.800 crore memanfaatkan peluang ini.

Selain itu, terobosan program amnesti pajak juga diterobos Presiden Jokowi melalui Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016. Kemudahan ini diwujudkan dalam bentuk tarif yang jauh lebih rendah dibandingkan aset yang direpatriasi di dalam negeri atau aset yang diumumkan di luar negeri.

Tergantung pada periodenya, tingkat pengembalian pajak atas aset yang disetorkan adalah 2% (periode pertama: 1 Juli hingga 30 September 2016), 3% (periode kedua: 1 hingga 12 Oktober 2016) setiap tanggal 31), 5% (mulai periode ke-3 dan seterusnya). Periode: 1 Januari). (sampai 31 Maret 2017). Sedangkan tarif restitusi pajak atas harta yang diumumkan di luar negeri masing-masing sebesar 4%, 6%, dan 10%.

Oleh karena itu, khusus mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, tarif penggantian untuk usaha kecil tidak mengalami kenaikan. Jika suatu entitas UMKM mengungkapkan aset sampai dengan Rp 10 miliar, maka akan berlaku tarif penebusan sebesar 0,5%, sedangkan tarif penebusan sebesar 2% berlaku untuk aset di atas Rp 10 miliar.

Selang beberapa waktu, PP 46/2016 dipandang perlu direvisi. Oleh karena itu, diterbitkan PP 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Badan yang diterima atau diterima oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Baru-baru ini, PP 46/2018 telah diubah dengan PP 55/2022 yang mengatur tentang koordinasi peraturan di bidang pajak penghasilan.

Ketentuan di atas mengatur bahwa tarif final pajak penghasilan akan diturunkan menjadi 0,5%. Artinya, misalnya, seorang penjual beras kemasan hanya perlu membayar satu bagian pajak untuk setiap 200 bungkus beras yang dijualnya. Cukup ringan, bukan?

Pada tahun 2020, pandemi penyakit virus corona 19 (Covid-19) menyebar ke seluruh dunia dan menghancurkan dunia usaha. Aktivitas bisnis di seluruh dunia lumpuh dan perekonomian terpuruk. Blokade juga menghambat mobilisasi.

Berpacu dengan waktu, pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang mencakup enam bidang utama: layanan kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, dukungan usaha kecil, pembiayaan usaha dan kawasan, untuk mempercepat pemulihan dibawa ke Departemen pemerintahan dan kementerian.

Menurut Kementerian Keuangan, dibutuhkan total anggaran sebesar 123,46 triliun rupiah untuk mendukung usaha kecil dan menengah. Dukungan UMKM tersebut antara lain berupa PPh final pemerintah (PP23/2018) serta keringanan angsuran dan bunga pinjaman bagi UMKM. Berbagai insentif akan terus diberikan bahkan setelah wabah terjadi.

Melihat berbagai kebijakan perpajakan, jelas bahwa selama dekade terakhir dana kami telah bekerja sama untuk menjaga kinerja usaha kecil. Tentu saja karena mereka adalah penggerak perekonomian sehingga usaha mereka akan lebih stabil.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel