Bisnis.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada 1 Juli mendatang mulai menerapkan Sistem Dasar Administrasi Perpajakan (CTAS) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menetapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai 2024.

Kebijakan transformasi NIK menjadi NPWP dan CATS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak pada Instansi Pemerintah. 

“Mulai tanggal 1 Juli 2024 A. “Wajib Pajak menggunakan CIN sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam format 16 (enam belas) digit dalam pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan badan lain,” jelasnya. tulis (1) Dari Pasal 11 aturan tersebut, dikutip Senin (24/6/2024). 

CTAS merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam mengotomatisasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dan invoice.

Sebelumnya, DJP menunda penerapan NIK pada NPWP yang semula dijadwalkan diterapkan pada 1 Januari 2024. 

Saat itu, pemerintah mempertimbangkan keputusan untuk menyesuaikan waktu penerapan CTAS menjadi pertengahan tahun 2024. Dengan demikian, CTAS dan NIK-NPWP akan diterapkan secara bersamaan pada 1 Juli 2024. 

Dalam catatan Kementerian Keuangan, reformasi perpajakan yang dikembangkan sejak tahun 2021 melalui CTAS atau Modernisasi Sistem Dasar Administrasi Perpajakan (PSIAP) menelan biaya total Rp977 miliar. 

Pakar pengawasan perpajakan Novransa Wera Sakti mengatakan, penerapan kebijakan ini akan tetap sejalan dengan rencana pemerintah.

“Sejauh ini sesuai rencana tahun 2024, pengerahan akan kita lakukan secara bertahap, dan telah dilakukan pelatihan kepada pegawai kita untuk antisipasi kapan akan dilaksanakan,” ujarnya beberapa waktu lalu di kompleks DPR. 

Dalam perkembangannya, CTAS saat ini sedang dalam tahap pengujian dan dilakukan kegiatan System Integration Testing [SIT] untuk aplikasi secara keseluruhan, dan Functional Verification Testing (FVT) berdasarkan modul. 

Setelah pengujian selesai, pengujian penerimaan pengguna akan dilakukan dan penerapan akan dilanjutkan, yang semuanya akan dilakukan tahun ini.

Sedangkan migrasi data dari sistem lama ke sistem baru akan berjalan secara bersamaan atau paralel. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel