Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyusun izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk diterbitkan kepada beberapa organisasi keagamaan. Namun sejauh ini baru Nahtlatul Ulama (NU) yang berminat. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Aribin Tasrib mengatakan, pihaknya masih menunggu organisasi keagamaan lain, seperti Muhammadiyah, untuk mengajukan permohonan pengurusan izin usaha pertambangan. 

“Kami menunggu ini. “Ada reservasi [untuk Muhammadiyah],” kata Aribin saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (19/06/2024).

Terkait izin pertambangan NU, Arifin mengatakan pemberian izin masih dalam proses administrasi. Menurut perkiraannya, izin pertambangan NU akan siap pada tahun ini.

“Sedang prosesnya. Saya kira [tahun ini],” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi mengeluarkan keputusan yang mengatur tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2024 tentang Keberlanjutan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Keputusan Pemerintah (PP) berisi.

Pasal 83A Ketetapan tersebut, dikutip Jumat (31/5/2024) menyatakan, “Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara preferensi kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.”

Sedangkan WIUPK yang dimaksud merupakan bagian dari bekas pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Melalui aturan setingkat PP ini, Jokowi mengamanatkan bahwa saham perusahaan tambang milik konglomerat besar harus menjadi saham mayoritas dan pengendali.

Selain itu, badan usaha yang dikuasai oleh badan usaha massal tidak boleh bekerjasama dengan bekas pemilik PKP2B atau badan usaha terkait untuk mengelola WIUPK.

“Kepentingan organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam dunia usaha harusnya mayoritas dan menguasai,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel