Bisnis.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berharap dapat mempercepat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Universal Health Coverage (UHC) daerah hingga 100%. Hal itu disampaikan Sekda Jateng Sumarno saat mengikuti Acara Kepatuhan Pembayaran Program JKN 2023.

“Asuransi kesehatan sangat penting karena penyakit tidak dapat diprediksi. Sumarno baru-baru ini (25/6/2024) mengatakan di Semarang, “Dengan memiliki asuransi kesehatan, kita tidak perlu khawatir dengan biaya saat sakit.”

Sumarno mengatakan, program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan merupakan upaya penanggulangan kemiskinan. Pelayanan kesehatan merupakan pelayanan dasar dalam masyarakat.

Ia menjelaskan, pelaksanaan program JKN tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, namun juga memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan swasta.

Sementara itu, Wakil Direktur Regional BPJS Kesehatan Mulyo Wibowo mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah atas kontribusinya dalam penyediaan anggaran dan pembayaran iuran BPJS kesehatan sehingga menjamin jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Menurutnya, Pemda merupakan pemangku kepentingan strategis yang dapat lebih memperkuat upaya optimalisasi pelaksanaan program JKN, khususnya dukungan regulasi dan kebijakan untuk memastikan seluruh masyarakat Jateng aktif mengikuti JKN. program.

Misalnya saja pada 1 Juni 2024, jumlah peserta JKN di Jawa Tengah sekitar 37 juta orang atau 97,1 persen dari total penduduk Jawa Tengah yang mencapai 38,1 juta orang.

Dengan angka tersebut, 31 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan kepesertaan JKN melebihi 95%.

Mulyo menjelaskan, Presiden Indonesia Joko Widodo telah menetapkan target UHC tahun 2024 sebesar 98%. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah sangat penting untuk mencapai tujuan cakupan kepesertaan JKN.

Dukungan tersebut meliputi dukungan anggaran, dukungan regulasi, serta dukungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di setiap kabupaten/kota untuk mendorong masyarakat aktif membayar. (Vatrisha Putri Nur Sutrisno)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel