Bisnis.com, Jakarta – Beberapa kelompok di Korea Utara bersatu memprotes rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Pasal 7. 1) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HEC).

Demonstrasi tersebut digelar pada Selasa (20/8/2024) dalam Sidang Umum Korea Utara yang digelar di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat untuk memberikan gambaran umum rancangan undang-undang APBN dan laporan keuangannya tahun anggaran 2025.

Perwakilan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ratna Juvita Sari, misalnya, mendesak pemerintah melakukan penelitian lebih lanjut sebelum menerapkan kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen pada awal tahun depan.

Ratna khawatir kenaikan PPN justru akan meningkatkan laju inflasi, meningkatkan biaya hidup masyarakat, dan berdampak buruk pada sektor usaha kecil dan menengah.

“Maka kami meminta pemerintah mempertimbangkan kembali apakah penerapan PPN 12% pada tahun 2025 merupakan kebijakan yang tepat,” kata Ratna dalam pertemuan tersebut.

Oleh karena itu, perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani menyatakan keberatannya terhadap kenaikan PPN sebesar 12% karena dinilai justru akan merugikan kondisi perekonomian masyarakat.

Bahkan, lanjutnya, ada tanda-tanda melemahnya daya beli masyarakat akibat inflasi dalam tiga bulan terakhir.

Netty sekaligus mengatakan, “Kenaikan PPN tidak baik bagi daya beli masyarakat yang sedang tertekan akibat berbagai gejolak perekonomian seperti kenaikan harga bahan bakar dan bahan pokok serta kenaikan suku bunga pinjaman.

Hal senada disampaikan perwakilan Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmed Rizki Sadiq, yang mengatakan pemerintah harus mengantisipasi dampak negatif dari rencana kenaikan PPN sebesar 12% pada tahun depan.

Apalagi, lanjut Ahmed, target inflasi pemerintah tahun depan mungkin bisa lebih rendah, yaitu 2,5%. PAN khawatir kenaikan PPN akan meningkatkan laju inflasi.

“Ini [kenaikan PPN 12%] berpotensi melemahkan daya beli masyarakat sehingga akan meningkatkan inflasi secara signifikan,” ujarnya bersamaan.

Sekadar informasi, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Airlangga mengklaim kenaikan PPN sebesar 12% pada awal tahun depan sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU HEC. Oleh karena itu, apabila pasal ini tidak dicabut oleh undang-undang lain, maka PPN sebesar 12% tetap berlaku.

Pada Jumat (16/8/2024), maskapai tersebut “masih naik 12%” menurut HPP, kata di Kantor Pusat Kantor Pajak (DJP) di Jakarta Selatan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel