Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk proyek Sinar Mas Group melalui PT Bumi Serpong Damai Tbk sebelum masa jabatannya berakhir. (BSDE) dan Mayapada Group melalui PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. (SRJ).

Setelah ditetapkan sebagai KEK, proyek Sinar Mas Group milik Eka Tjipta Widjaja dan Mayapada Group (SRAJ) milik Dato Sri Tahir Group akan mendapatkan banyak kemudahan dan kemudahan dari pemerintah.

Selain itu, penetapan proyek Sinar Mas Group sebagai KEK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Banten di bidang pendidikan, teknologi, dan kesehatan internasional dan akan mulai berlaku pada bulan Oktober. 7 Agustus 2024.