Bisnis.com, Jakarta – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi berakhir kurang dari sebulan lagi, tepatnya 20 Oktober 2024. Lantas berapa besaran dana pensiun yang akan diterima Jokowi?
Ketentuan mengenai dana pensiun dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Eksekutif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (UU ).
Pasal 6 undang-undang tersebut mengatur bahwa presiden dan wakil presiden yang meninggalkan jabatannya dengan hormat berhak mendapatkan pensiun. Kemudian, besaran dasar pensiun adalah 100% dari gaji pokok sebelumnya.
Sedangkan gaji pokok presiden enam kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara Indonesia, tidak termasuk presiden dan wakil presiden. Sebagai referensi, gaji pokok pejabat negara maksimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000, yaitu Rp 5.040.000 per bulan.
Oleh karena itu, dalam aturan tersebut, gaji pokok presiden adalah Rp30.240.000 per bulan.
Sementara itu, Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978 mengatur bahwa selain dana pensiun pokok, Jokowi akan mendapat tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan tentang pensiun pegawai negeri. Ia juga akan menerima pengeluaran rumah tangga terkait penggunaan air, listrik, dan telepon.
Selain itu, seluruh biaya pengobatan dirinya dan keluarganya akan ditanggung negara.
Sementara itu, mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, Presiden RI mendapat tunjangan bulanan sebesar Rp32.500.000.
Selain tunjangan moneter, mantan Presiden dan Wakil Presiden yang meninggalkan jabatannya dengan itikad baik akan diberikan akomodasi yang sesuai dengan semua peralatan yang diperlukan. Negara juga akan menyediakan kendaraan lengkap dengan pengemudinya.
Gaji pensiun mantan presiden dan mantan wakil presiden serta tunjangan lainnya akan dibayarkan mulai bulan depan setelah mereka diberhentikan dengan hormat. Daftar Tunjangan Pensiun Presiden Joko Setelah Lulus Tunjangan yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan penggunaan air, listrik dan telepon Semua biaya pengobatan bagi dirinya dan keluarganya Tempat tinggal yang wajar Peralatan yang dilengkapi dengan negara -kendaraan milik, dilengkapi Ada supir.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel