Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) memastikan seluruh korban rangkaian kecelakaan di jalan Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) mendapat ganti rugi.
Direktur Jenderal Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjelaskan, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp500.000 yang dialihkan kepada ahli waris yang sah.
Korban luka akan mendapat jaminan biaya pengobatan maksimal Rp20 juta yang akan dibayarkan ke rumah sakit korban.
“Kompensasi ini merupakan bentuk perlindungan dasar yang menunjukkan kehadiran negara dalam masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (11/11/2024).
Selain itu, Rivan membenarkan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan rumah sakit setempat untuk mengumpulkan informasi mengenai korban guna mempercepat proses transfer santunan. Ia mengaku sangat menyayangkan kenyataan tersebut.
Jasa Raharja meminta pengguna jalan untuk selalu waspada, terutama saat musim hujan.
“Kami menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa yang mendalam atas tragedi ini. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kekuatan dan seluruh korban yang bersangkutan dapat segera pulih,” kata Rivan.
Sekadar informasi, terjadi rentetan kecelakaan di Tol Cipularang khususnya di KM 92 arah Batavia pada pukul 15.15 WIB. Akibat kejadian tersebut, Tol Cipularang menuju Batavia ditutup sementara.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) menjelaskan, pihaknya telah membuka dua jalur di Tol Cipularang arah Bandung untuk menangani hal tersebut.
Akibat kejadian tersebut lalu lintas di Jalan Cipularang KM 92 Jalan Batavia ditutup, sedangkan jalan sebaliknya dibuka untuk dilalui dua arah, kata Senior Manager JSMR Perwakilan Kantor 3 Agni Mayvinna, Senin (11). /11) 11/2024 ).
Di sisi lain, serangkaian kecelakaan disebabkan oleh truk dan beberapa usaha kecil lainnya. Menurut laporan, kecelakaannya serius dan beberapa kendaraan terlihat bertabrakan.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA