Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Asset Management. OJK menerima beberapa temuan dari pemeriksaan dan pengawasan tambahan.

Dalam keterangan resmi OJK, Senin (13/5/2024), sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah diberikan kepada PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024, sedang diperiksa. . beberapa fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengelolaan yang berkelanjutan.

“Terbukti [PT Paytren Aset Manajemen] melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan PT Paytren Aset Manajemen mematuhi ketentuan yang ditentukan dalam ketentuan angka 7 huruf a poin 2) jo. huruf f, angka 1 ) huruf a), huruf c) dan huruf d) Peraturan nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan atas surat berharga yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi,” demikian keterangan OJK.

Beberapa alasan yang menyebabkan dicabutnya izin usaha Paytren Asset Management, yaitu: kantor tidak bisa dibuka. tidak ada pegawai yang menjalankan fungsi Manajer Investasi. tidak dapat melaksanakan perintah untuk tindakan tertentu. tidak mencapai komposisi minimum Direksi dan Dewan Direksi. tidak ada komisaris independen. tidak memenuhi persyaratan fungsi Manajer Investasi. tidak mencapai kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). telah gagal melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mulai periode pelaporan Oktober 2022.

Sedangkan dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah sebagaimana tersebut di atas, maka PT Paytren Asset Management dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Anda selanjutnya wajib memenuhi seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi (jika ada) dan wajib memenuhi seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Pendapatan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

Selain itu, Paytren Asset Management wajib membubarkan Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah diterbitkannya surat keputusan ini, yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Nomor 3/POJK 04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan melarang penggunaan nama dan logo perseroan untuk keperluan dan kegiatan apa pun, kecuali kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran suatu perseroan terbatas.​​

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel