Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, sesuai aturan. UUD 1945.

Saiful Islam, Direktur Sistem Pengelolaan Investasi Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan, mengatakan pemerintah saat ini tidak hanya memfasilitasi kepemilikan rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). menjadi sangat kontroversial.

Dikelola oleh BP Tapera, FLPP merupakan rekening tabungan pembiayaan perumahan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Pada tahun 2024, seluruh dana kelolaan mencapai Rp 105,2 triliun. Sedangkan sejak tahun 2010, FLPP telah menjangkau 1,47 juta rumah tangga MBR dengan nilai instrumen keuangan sebesar Rp 136,2 triliun.

Sedangkan sepanjang tahun ini hingga Mei 2024, tercatat dalam buku APBN kita telah dialokasikan dana FLPP sebesar Rp6 miliar untuk membiayai perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Namun berdasarkan beberapa program yang ada, angka kesenjangan kepemilikan rumah atau keterlambatan perumahan masih cukup tinggi yaitu sebesar 12,7 juta unit.

Terbaru, pemerintah akan memperkenalkan Tabungan Bangunan Umum (Tapera) sebagai iuran wajib bagi pegawai.

Di sisi lain, Heru Pudyo Nugroho, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), meyakini keberadaan program Tapera bisa mengatasi sejumlah penundaan tersebut. 

BP Tapera memiliki tenor 35 tahun. Bisakah Anda memperbaiki kelambatan tersebut? “Bahkan, seiring bertambahnya jumlah peserta Taper, peluang kita untuk menyelesaikan backlog pun semakin besar,” ujarnya, Jumat (31/5/2024). Daftar program perumahan pemerintah: Insentif pajak untuk perumahan rakyat, Pondok Boro (perumahan sederhana bagi pekerja sektor informal/pekerja tidak tetap). Asrama Mahasiswa dan Mahasiswa serta Rumah Staf dibebaskan PPN (PMK No. 60/2023), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Insentif Negara (DTP) dengan anggaran Rp 3,38 miliar dengan rumah bawah tanah dan apartemen. Harga jual maksimal Rp5 miliar pada akhir tahun 2024 (PMK No.7/2024) Forecast Support Grant (SBUM) berupa program bantuan pembayaran CPR sebesar Rp4 juta untuk wilayah non-Papua dan Rp10. Juta untuk wilayah Papua yang meluncurkan Bantuan Stimulan Perumahan Bantuan Otomatis (BSPS) pada tahun 2015 berupa bantuan peningkatan kualitas hidup kelompok masyarakat senilai Rp17,5 juta – Rp35 juta.  Pembangunan perumahan dan perumahan khusus yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), usulannya diajukan oleh Dewan Daerah atau penerima melalui Kementerian PUPR.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel