Bisnis.com, Jakarta — Pertukaran kripto CFX mendorong penguatan ekosistem aset kripto dengan menyediakan transaksi aset kripto, saat ini sudah diakui 30 pedagang kripto sebagai anggota bursa, Surat Akreditasi Anggota Bursa (SPAB).

Presiden CFX Subani menjelaskan bahwa 30 pedagang kripto telah resmi bergabung dengan bursa kripto menyusul penerapan SPAB berdasarkan aturan Otoritas Perdagangan Berjangka Komoditi (BWPEBT).

“Memperoleh SPAB merupakan syarat penting bagi setiap perusahaan kripto yang ingin beroperasi secara legal di Indonesia. Hal ini memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku dan merupakan langkah yang baik dalam tugasnya untuk memajukan industri aset kripto, khususnya untuk bergabung dengan kripto. ekosistem untuk menjamin perlindungan maksimal bagi konsumen,” ujarnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Pedagang Fisik Aset Kripto Masa Depan (CPFAK) dan Non-CPFAK dapat berubah status menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan harus memperoleh SPAB dari CFX. Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan Bappebti No. Nomor tersedia. 8 Tahun 2021 mengubah Peraturan Nomor 13 Tahun 2022.

“Kami berkomitmen untuk memantau dan mendukung kepatuhan perusahaan kripto terhadap regulasi, terutama langkah awal perolehan SPAB, langkah awal Bappebti untuk mendapatkan status PFT,” kata Subani.

Sekadar informasi, pada tahun 2024, investasi aset kripto akan meningkat signifikan. Data terakhir Bappebti, terdapat 21,27 juta investor kripto di Indonesia yang mampu mengumpulkan Rp 426,69 triliun atau 351,97 persen pada September 2024. Tahun 2023 dibandingkan periode sebelumnya yaitu Rp 94,41 triliun.

“Di tengah pesatnya pertumbuhan investor dan transaksi aset kripto, melindungi dana dan aset klien adalah fokus utama kami. “Melalui infrastruktur yang andal dan inovatif, kami berkomitmen untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan inklusif sebagai regulator utama industri kripto Indonesia,” kata Subani.

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Sentosa Semerlong (Pluang), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), enam platform perdagangan aset kripto berlisensi penuh di ekosistem CFX. PT Tiga Inti Utama (Triv) dan PT Centra Bitwewe Indonesia (Bitwewe). Hal ini menunjukkan komitmen sejati terhadap kepatuhan dan keamanan maksimum bagi pengguna.

Selain itu, 24 CPFAK dan non-CPFAK lainnya, PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS) terus diperiksa Buppebti. , PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest), PT Pintu Aset Digital (Fasset), PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix), PT Aset Instrument Digital (Astal) dan PT Kripto Innovation Nusantara (CoinX).

Kemudian, PT Asset Crypto International (NVX), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT Gudong Crypto Indonesia (Gudong Crypto), PT Encrypt Technology Indonesia (Nobi), PT Indodocs Nasional Indonesia (Indodocs), PT Bursa Crypto Indonesia (Cryp Toe Menukarkan ). ), PT Co-Development Nano (NanoWest), PT Indonesia Digital Exchange (DEX), PT Cipta Coin Digital (Naga Bir Exchange), PT Multicrypto Bir Exchange Indonesia (Coin Sayang), PT Syrameta Exchange Indonesia (Sira), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Blockchain Technology (Bitwire), PT Luno Indonesia Limited (Luno) dan PT Utama Asset Digital Indonesia (Bittime).

Presiden Bappebti Kasan memuji CPFAK yang berupaya mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia.

“Meski persyaratannya tidak mudah, namun CPFAK terbukti mampu memenuhinya dalam waktu yang ditentukan. Proses ini akan terus berlanjut hingga CPFAK menjadi PFAK, sehingga semua pihak harus tetap menjaga komitmen dan semangat untuk menjalankan proses yang ada,” ujarnya. .

Lebih lanjut Tirtha Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pembinaan PBK, mengatakan ada beberapa proses yang harus dilalui perusahaan setelah menerima SPAB dan SPAK.

SPAB dan SPAK akan mencakup pemeriksaan baik dan benar terhadap pimpinan Bappebti, pengurus, dan pemegang saham perusahaan yang ada, serta pemeriksaan terhadap fasilitas fisik perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar usaha yang telah ditetapkan, kata Tirtha.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel