Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi akan mengubah kebijakan penyelenggara haji kelompok dan non kelompok untuk pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025.

Menteri Agama Nasreddin Omar mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil pertemuan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 15 September 2024.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (28/10/28), Nasreddin mengatakan, “Mulai tahun 2025, peraturan tersebut akan berlaku bagi kelompok dan non kelompok. Petugas haji yang wajib membayar paket masyarakat.” /2024). ). 

Tahun lalu, Nasreddin mengatakan petugas haji, baik di dalam maupun di luar rombongan, tidak perlu membayar paket sosial. Menurut Kementerian Agama (Kamang), pelayanan publik adalah biaya perjalanan haji di Arafa, Mina dan Muzdalifah.

Namun mulai tahun depan, petugas haji harus menanggung biaya paket masyarakat. Oleh karena itu, Naseruddin menilai perlu adanya tambahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai paket perjalanan petugas haji yang akan berangkat tahun depan.

Katanya, misalnya pada tahun 2024 akan dikenakan biaya sebesar 4.191,15 sari untuk setiap jamaah. 

Untuk mengantisipasi kenaikan biaya haji ke depan, Kementerian Agama berencana mengurangi jumlah petugas haji dari sebelumnya 4.500 orang menjadi sekitar 2.250 orang.

Ia mengatakan: “Oleh karena itu, potensi penurunan biaya haji di masa depan, jika terjadi penundaan prediksi, bisa sangat tinggi.”

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, penyelenggara haji Indonesia, baik kelompok maupun non kelompok, didanai oleh APBN.  

Hal ini tertuang dalam Pasal 22 Ayat 6 dimana biaya operasional Pejabat Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dibayarkan kepada APBN sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel