Bisnis.com, JAKARTA – Kerja sama antara Lembaga Asuransi Nasional Swedia atau BPJS dan asuransi Swasta sudah berlangsung lama. Namun kerja sama tersebut tak selamanya berjalan mulus karena banyak perusahaan yang memilih hengkang. Evaluasi juga harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Kerja sama ini dimungkinkan dengan sistem koordinasi kepentingan (CoB), yaitu Peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan fasilitas tambahan yang disediakan oleh perusahaan asuransi swasta. Kerja sama tersebut dilakukan untuk mencegah tumpang tindih antara mereka yang ingin menjadi peserta Jaminan Kesehatan (JKN) namun sudah memiliki asuransi usaha. 

Kemitraan ini merupakan simbiosis mutualisme, karena asuransi BPJS kesehatan dan asuransi swasta sama-sama memiliki peserta atau pemegang polis, sehingga masyarakat bisa mendapatkan perlindungan yang lebih komprehensif.