Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Komoditas Tertentu untuk membuat langkah-langkah strategis dan pengawasan dalam menangani permasalahan impor serta memantau komoditas tertentu yang sistem tata niaganya tersedia.

Menteri Perdagangan (Senin) Zulkifli Hasan mengatakan, Satgas Pengawasan Barang Tertentu akan dilaksanakan mulai 18 Juli 2024 hingga akhir tahun dan mulai bekerja pada minggu depan.

“Senin mungkin petunjuk teknisnya sudah selesai. Selasa saya kira sudah terlihat pergerakannya,” kata Zulhas dalam jumpa pers di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (19/7/2024).

Jenis barang yang ditangani Satgas adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan pakaian jadi, keramik, elektronik, sepatu, kosmetik, dan produk jadi tekstil lainnya.

Selain itu, menurut Zulhas, Satgas akan melakukan pengawasan berkala, pengawasan khusus, dan pengawasan terpadu. Sementara pemeriksaan akan difokuskan pada importir atau distributor besar.

Tentu ini di pelabuhan, bukan eceran. Hasilnya adalah ritel,” jelasnya. 

Sedangkan dasar hukum pembentukan Satgas ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dimana pemerintah pada pasal 38 ayat 1 mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. 

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor Perdagangan, dimana menteri mempunyai kewenangan untuk mengelola sektor perdagangan pada tingkat nasional. 

Ada 11 kementerian/lembaga yang berada di bawah Satgas, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara. (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Keamanan Laut (Bakamla), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ). 

Sementara itu, tugas Satgas ini antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait barang tertentu yang menerapkan sistem tata niaga impor, menetapkan tujuan program dan cara kerja, melakukan pemeriksaan izin usaha atau persyaratan barang tertentu yang menerapkan sistem tata niaga impor. berlaku, termasuk SNI dan pajak. 

Kemudian memberikan penjelasan kepada pelaku usaha atas dugaan pelanggaran tersebut dan mengambil tindakan hukum sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel