Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berencana membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mencegah praktik penjualan kembali layanan Internet ilegal yakni RT/RW Net ilegal.

Sekjen APJII Zulfadly Syam mengatakan keterbatasan sumber daya manusia menjadi permasalahan besar dalam pemberantasan jaring RT/RW ilegal saat ini. 

Oleh karena itu, Zulfadly berencana membentuk gugus tugas yang mencakup Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Irjen Penegakan Hukum (APH).

“Dan kami juga banyak berdiskusi dengan aparat penegak hukum dan sebenarnya mereka ingin membentuk gugus tugas,” kata Zulfadly saat ditemui di Kecamatan Kemang, Selasa (11/8/2024).

Zulfadly mengatakan, satgas akan mengupayakan pelatihan bagi penegak hukum sebelum menindak pelanggar RT/RW Net yang ilegal.

Satgas juga akan memberikan informasi mengenai ciri-ciri dan perilaku pelaku RT/RW Net ilegal.

“Begitu tahu, baru bisa bertindak. Jadi kalau kita tidak segera melihat RT/RW Net itu ilegal, kita akan segera bertindak. Tidak,” ujarnya.

Selain itu, sedang dilakukan pembahasan lebih lanjut antara APJII, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) mengenai kapan rencana pembentukan gugus tugas tersebut akan direalisasikan, kata Zulfadly.

Lalu soal apakah APJII akan mendukung pembentukan gugus tugas ini sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Zulfadly mengaku pihaknya belum bersedia melakukan hal tersebut.

“Saya rasa tidak perlu memaksakan (undang-undang) ke sana. Tidak perlu ada undang-undang seperti itu,” kata Zulfadli.

Sebelumnya, pada Mei 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan RT/RW Net ilegal.

“Kalau ternyata ilegal, kami akan tindak tegas. “Ini sudah diatasi karena membahayakan masyarakat,” kata Budi saat ditemui di Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BPPPT).

Budi tidak mengomentari berapa banyak jaringan RT/RW ilegal yang ditindak. Namun, biarlah Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mencari jaringan RT/RW ilegal yang dianggap merugikan masyarakat. 

Website Direktorat Jenderal Pos dan Sistem Informasi (DJPPI) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika melaporkan ada beberapa risiko yang dihadapi masyarakat jika menggunakan Net RT/RW ilegal.

Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau mungkin tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna dapat mengalami ketidakstabilan jaringan dan seringnya gangguan koneksi Internet sehingga mengganggu aktivitas pengguna Internet.

Kedua, kecepatan internet yang diberikan lambat karena jaringan digunakan bersama oleh banyak pengguna. Hal ini menyebabkan kesulitan saat streaming video atau mendownload file.

Ketiga, ISP ilegal tidak terikat dengan persyaratan keamanan data dan privasi yang berlaku. Artinya, informasi pribadi Anda mungkin tidak terlindungi dengan baik, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan dunia maya.

Pemilik layanan ISP yang tidak bertanggung jawab kemudian dapat menyuntikkan program berbahaya, yang juga dikenal sebagai malware, ke dalam komputer atau perangkat yang mengakses Internet secara ilegal. Hal ini tentunya dapat merugikan keamanan dan kenyamanan pengguna internet.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.