Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kamandağ) resmi membentuk Kelompok Kerja Pengendalian Barang Impor Ilegal (Satgas) pada 18 Juli 2024. Satuan Tugas Impor Ilegal dijadwalkan mulai bekerja akhir pekan ini. petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (technical instruction) telah selesai.

Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Hak Konsumen dan Tata Usaha Kementerian Perdagangan, sekaligus ketua Pokja, menginformasikan bahwa rancangan pedoman teknis tersebut telah dibahas dan dikirimkan kepada anggota Pokja. Untuk menertibkan barang impor ilegal.

“Kami berharap besok finalisasinya sudah selesai dan saya bisa menandatanganinya paling lambat Rabu [24/7/2024],” kata Moga kepada Bisnis.com, Senin (22/7/2024).

Bagi Satgas Pengendalian Impor Gelap, langkah pertama setelah tumpahan ini selesai adalah mengkaji permasalahan yang ada dan terus mengembangkan program dan tujuan/sasaran terkait sistem tata niaga impor.

Moga mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan pengawasan yang dilakukan tidak salah sasaran dan sejalan dengan tujuan awal dibentuknya Satgas Pengendalian Barang Impor Ilegal.

“Kami tidak ingin ada sasaran yang salah,” ujarnya.

Lebih lanjut Moga mengatakan, Satgas yang terdiri dari beberapa kementerian/lembaga akan fokus melakukan pengawasan terhadap gudang distributor dan importir. Dalam hal ini, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap perizinan perusahaan, Surat Izin Impor (PI), laporan surveyor, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), serta pemenuhan standar kewajiban yang ditentukan undang-undang.

“Yang jelas fokus kami saat ini adalah gudang distributor dan gudang importir.

Pemerintah resmi membentuk Kelompok Kerja Pengendalian Barang Impor Ilegal melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendağ) Nomor 932 Tahun 2024. Kelompok kerja ini telah beroperasi sejak dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan tanggal 18 Juli 2024 dan tanggal 31 Desember 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pembentukan Satgas ini merupakan hasil upaya bersama pemerintah memberantas impor ilegal yang berdampak pada stabilitas industri lokal dan perdagangan dalam negeri.

Industri tekstil lokal mulai terkena dampak dari meningkatnya impor ilegal, yang menyebabkan penutupan pabrik, PHK dan berkurangnya pendapatan pemerintah.

Sebagai informasi, Satgas Pengendalian Impor Ilegal terdiri atas konsultan, ketua pelaksana, sekretaris, dan anggota. Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Jaksa Agung, dan Kepolisian merupakan penasehat Pokja.

Ketua Pelaksana Satgas ini adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Pengaturan Usaha Kementerian Perdagangan; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; Wakil Jaksa Agung Bidang Intelijen; Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Ketua Kadin Indonesia.

Anggota Satgas Pengendalian Barang Impor Ilegal terdiri dari 11 kementerian dan lembaga. Mereka adalah Kementerian Perdagangan; Kantor Kejaksaan Agung; Kepolisian Republik Indonesia; Menteri Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Departemen Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional; Badan Keamanan Laut TNI Angkatan Laut; instansi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan pada tingkat daerah, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Satgas Impor Ilegal mempunyai tujuh item yang diawasinya, termasuk tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan produk tekstil jadi lainnya.

Sementara pengawasan akan fokus pada distributor dan gudang impor, kata Zülhas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel