Bisnis.com, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Tagihan Negara (Satgas BLBI) Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset-aset lain milik kreditur Berputar PT Yasintodama Teladan.

Pada Kamis (3/10/2024) penangkapan dilakukan Panitia Urusan Utang Umum (PUPN) Cabang DKI Jakarta.

Satgas BLBI mengakuisisi tiga bidang tanah beserta bangunan yang seluruhnya berlokasi di Jalan Bua Batu, Kota Bandung, Jawa Barat, 19.915 m2. Nilai aset tanah sebesar Rp 105,05 miliar.

Satgas BLBI dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (9/10/2024), mengatakan, “Tanah tersebut telah disita sebagai upaya pelunasan utang kreditur debitur.

Pemberi Pinjaman Pt. Aset lainnya yang disita dari Pemintalan Yasinthodam Delaton akan terus diproses oleh PUPN melalui mekanisme sesuai ketentuan terkait. Dapat dikelola dengan penjualan lelang atau solusi lainnya.

Saat penangkapan, hadir Satgas BLBI, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, KPKNL Jakarta III, dan pihak kepolisian. . Satgas Kakum BLBI, Pareskrim Polri dan Polrestabes Bandung serta Aparat Polres Bandung Kidul, hingga Pejabat Pemerintah Daerah.

“Satgas BLBI akan terus berupaya memastikan pemulihan tagihan hak milik negara, termasuk penyitaan, penyitaan, dan penjualan barang gadai milik peminjam/debitur. Sejauh ini BLBI telah menerima pembiayaan namun belum memenuhi kewajibannya kepada negara. Selesai,” bunyi pernyataan resminya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel