Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana merevisi aturan terkait Badan Pengawasan Khusus Lelang Penuh (PPK FCA). BEI terbuka bagi pelaku pasar hingga 21 Juni 2024.
Perlu diketahui, BEI memperbolehkan pasar menyampaikan masukan atas perubahan Peraturan PPK FCA ke [email protected] dan [email protected] paling lambat tanggal 21 Juni 2024.
“Jika kami tidak mendapat tanggapan dari Saudara setelah tanggal tersebut, kami anggap kami menerima konsep regulasi tersebut,” kata BEI dalam keterangan resmi yang dikutip, 15 Juni 2024.
Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, dan Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian I BEI, dalam keterangan resmi mengatakan, perubahan aturan PPK FCA ini akan memungkinkan Dewan Pengawas Khusus melakukan Lelang Berkala Penuh dan PPK FCA pada 25 Maret 2024. implementasi. berikut. Hasil evaluasi pasca implementasi.
Beliau mengatakan, “Bursa Efek Indonesia saat ini berencana untuk mengubah Peraturan Bursa Efek No. I-X dengan memasukkan Dewan Pengawas Khusus Daftar Efek.
Secara umum, ada 11 kriteria yang menyebabkan masuk dan keluarnya saham di PPK FCA. Sementara itu, langkah 1 mengubah syarat masuknya, yang sebelumnya saham bisa masuk PPK FCA jika rata-rata harga 6 bulan terakhir kurang dari Rp 51, namun kini jangka waktu lebih dari 3 bulan dipersingkat menjadi tamat.
Namun, ada kondisi tambahan untuk memenuhi syarat Kriteria 1, yaitu saham kurang likuid, rata-rata nilai perdagangan harian kurang dari $5 juta, dan volume perdagangan harian saham kurang dari 10.000 lembar saham.
Saham dapat ditarik dari PPK FCA jika Anda tidak lagi memenuhi persyaratan masuk ini. Namun pada langkah 1, syarat keluarnya PPK FCA yaitu kenaikan saham diputuskan oleh rapat umum pemegang saham, dan harga per saham minimal harus Rp 50. stok yang tercatat di papan akselerasi.
Selain itu, langkah 6 mencakup perubahan ketentuan akses. Sebelumnya, saham tersebut bisa masuk PPK FCA karena tidak memenuhi syarat untuk tetap terdaftar (bebas beredar) berdasarkan Peraturan Pengalihan I-A dan I-V.
Kini, pada langkah ke-6, Bursa memberlakukan pengecualian terhadap syarat masuk, yaitu jumlah saham bebas di papan utama dan promosi tidak boleh kurang dari 50 juta, dan lima persen dari nominal saham. Terutama Dewan Direksi, Dewan Pengembangan dan Dewan Percepatan.
Sementara itu, Bursa telah meningkatkan exit condition menjadi ukuran angka 6 yang berarti emiten yang tercatat dalam Daftar Efek Penyedia Likuiditas Ekuitas dan memiliki Penyedia Likuiditas Ekuitas tidak dapat keluar dari PPK FCA.
Kembali ke kriteria 7 untuk persyaratan masuk, likuiditas rendah dengan rata-rata omzet harian kurang dari Rp5 juta dan rata-rata omzet harian kurang dari 10.000 lembar saham dalam 6 bulan terakhir. Saat ini ketentuan tersebut hanya diperpendek dalam 3 bulan terakhir.
Namun pada langkah 7 telah ditambahkan klausul keluar, yaitu emiten yang telah membagikan uang tunai yang ditetapkan oleh RUPS; atau daftar sekuritas penyedia likuiditas ekuitas dan ketersediaan penyedia likuiditas ekuitas dapat dihasilkan dari PPK FCA.
Terakhir, batasan yang harus dimasukkan pada parameter 10 adalah saham yang telah disuspensi di Bursa lebih dari 1 hari karena aktivitas perdagangan. Tidak ada yang berubah dari syarat penerimaan.
Namun hal ini diubah pada Exit Clause Ukuran 10 karena sebelumnya emiten mempunyai waktu 30 hari kalender untuk PPK FCA, kini dipersingkat menjadi 7 hari bursa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA