Bisnis.com, JAKARTA – Wajib Pajak akan mendapat sanksi jika tidak mengisi (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga batas waktu yang ditetapkan hari ini, 30 Juni 2024.
Sanksi bagi wajib pajak yang belum melakukan rekonsiliasi NIK dan NPWP adalah akan kesulitan mengakses layanan perpajakan dan layanan lain yang diperlukan NPWP.
Seperti diketahui, Pemerintah akan menerapkan NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024. Dengan demikian, NIK 16 digit akan menggantikan NPWP yang 15 digit.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) no. 136 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi orang pribadi, badan hukum, dan Wajib Pajak Badan Negara.
Sanksi tambahan akan dikenakan terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh, yaitu Wajib Pajak tidak dapat mengakses layanan pembayaran dana negara, layanan ekspor-impor, perbankan dan keuangan, serta layanan pendirian badan ekonomi dan perizinan berusaha. . .
Selain itu, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pemerintah kecuali yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan layanan lain yang memerlukan penggunaan NPWP.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenke) Suryo Utomo mengatakan kepatuhan NIK dan NPWP wajib pajak mencapai 99,08% atau 73,77 NIK dari 74,45 juta NIK.
Ia mengatakan hingga Kamis (27 Juni 2024) masih ada 674.000 wajib pajak yang belum melakukan rekonsiliasi NKN dan NPPZ.
“Yang tidak selaras adalah 674.000 NIK yang tidak selaras, ini termasuk beberapa yang mungkin kurang kuat untuk kita bandingkan,” ujarnya, seperti dikutip Minggu (30/06/2024).
Suryo mengatakan, rekonsiliasi NIK dan NPWP dilakukan melalui sistem atau mandiri oleh wajib pajak.
DJP menyebutkan, sebanyak 69,45 NIK atau NPWP telah dicocokkan melalui sistem DJP, sedangkan sisanya sebanyak 4,3 juta NIK dicocokkan oleh wajib pajak secara mandiri.
Sekadar informasi, pencocokan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara mandiri dan mudah melalui website jasa.go.id.
Berikut langkah-langkah verifikasi NIK menjadi NPWP secara online:
Buka halaman https://www.pajak.go.id/
Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, password dan kode keamanan yang sesuai
Lihat status validasi data utama di menu profil
Masukkan NIK atau NPWP sebanyak 16 digit pada kolom yang terlihat di menu
Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jika validasi berhasil maka sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan
Terakhir login ke website DJP dengan menggunakan NIK yang sesuai.
Selanjutnya jika proses validasi NIK menjadi NPWP gagal, berikut cara mengatasinya:
Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/
Tekan login atau bisa langsung mengakses https://djponline.pajak.go.id/account/login
Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
Tekan ikon dengan tiga garis
Masuk ke menu profil dan pilih informasi profil
Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP Anda
Periksa keabsahan data dengan menekan tombol konfirmasi
Tekan ubah profil
Jika berhasil, tekan exit atau logout, login atau login kembali menggunakan NIK Anda.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel