Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap penjualan ponsel Google Pixel bernasib sama dengan iPhone 16.

Google Pixel tergolong ilegal untuk dijual karena belum memiliki Sertifikat Tingkat Komponen Internal (TKDN).

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antony Arif mengatakan hingga saat ini penumpang hanya bisa masuk ke Tanah Air dengan membawa barang bawaan pribadi dan parsel. yang artinya International Mobile Equipment Identity (IMEI) diterbitkan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

“Semua Google Pixel belum punya TKDN. Saya cek ke Direktorat IET [Industri Elektronik dan Telekomunikasi] tidak ada,” kata Febry di kantor Kementerian Perindustrian. Kamis (31/10/2024)

Pada awal tahun 2024, 22.000 ponsel Google Pixel telah tiba melalui penumpang dan bagasi, menurut catatan yang diperoleh Kementerian Perindustrian.

Produk-produk tersebut berwenang masuk dan menerima IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

“Kami sampaikan, jika produk tersebut tidak memiliki sertifikasi TKDN dan memenuhi desain yang kami setujui, maka produk tersebut tidak dapat dijual di Indonesia,” ujarnya.

Febry mengatakan, ponsel Google Pixel yang sudah masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan akan diblokir IMEI-nya.

Kebijakan ini juga diterapkan untuk menjaga tingkat persaingan yang setara bagi investor yang berkomitmen terhadap TKDN melalui investasi pabrik, inovasi, dan program penerapan.

Senada dengan hal tersebut, Fabri mengaku hingga saat ini belum ada informasi mengenai komitmen investasi Google sebagai syarat sertifikasi TKDN.

Ia juga meminta masyarakat melaporkan apakah ponsel terbaru Google atau seri iPhone 16 sedang diperjualbelikan di Tanah Air.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.