Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mendapat persetujuan merger dengan PT Bank Commonwealth (PTBC). Hal itu disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

RUPSLB ini menyetujui seluruh usulan mata acara, dimulai dengan disetujuinya merger PTBC dengan OCBC.

Sementara itu, OCBC akan menjadi bank penerima merger, dengan persetujuan Rencana Penggabungan dan Skema Asuransi Penggabungan.

Selanjutnya persetujuan Update Rencana Keputusan mengenai akuisisi PTBC oleh OCBC.

Selain itu, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar OCBC untuk memenuhi peraturan OJK mengenai penerapan Tata Kelola Syariah dan perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah OCBC.

Salah satunya adalah pengangkatan Bapak Jaenal Effendi sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah OCBC, efektif setelah mendapat persetujuan OJK.

Parvati Surjaudaja, Presiden OCBC, berharap merger ini bisa membawa sinergi.

Menurutnya, merger ini juga menunjukkan komitmen untuk meningkatkan layanan nasabah dan memanfaatkan perbankan nasional. 

“Dengan menggabungkan kemampuan yang kami miliki, OCBC siap melayani basis nasabah yang lebih luas dengan solusi perbankan yang lebih lengkap,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

Penggabungan ini juga diharapkan dapat memperluas akses nasabah PTBC terhadap jaringan dan kemampuan OCBC yang luas di kawasan Asean, Greater China, dan kawasan lainnya, khususnya di bidang layanan perbankan korporasi.

Selain itu, integrasi nasabah ritel dan UKM PTBC akan memperkuat posisi pasar OCBC, memperluas portofolionya dan menjadikan OCBC sebagai salah satu bank swasta terkemuka di Indonesia. 

Dengan jaringan lebih dari 200 cabang di kota-kota besar di Indonesia, OCBC berkomitmen untuk mengembangkan layanan perbankan ritel dan UKM serta memperkuat posisi strategisnya di pasar sasaran.

Merujuk pengumuman tersebut, PTBC Indonesia akan merger dengan OCBC. Kemudian OCBC Indonesia akan menjadi pembeli merger tersebut.

Penggabungan sedang berlangsung dan dijadwalkan selesai pada 1 September 2024. 

Sesuai ketentuannya, setelah merger, aset, kewajiban, dan pendapatan perusahaan yang menggabungkan diri beralih ke perusahaan yang mengakuisisi.

Selain itu, status hukum PTBC akan berakhir tanpa penghentian terlebih dahulu demi hukum. 

Selain itu, seluruh operasional, kegiatan usaha, transaksi bisnis, surat promes, hak dan kewajiban juga berpindah dari PTBC ke OCBC melalui proses hukum.

Segala operasional, aktivitas bisnis, transaksi bisnis, tagihan, hak dan kewajiban beralih demi hukum dari PTBC ke OCBC.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel