Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menurunkan tarif pelayanan penumpang bandara sebesar 50% selama libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025. 

Keputusan ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP250 DJPU Tahun 2024 tentang Pelayanan Kebandarudaraan pada Satuan Penyelenggara Bandar Udara Badan Perhubungan Finlandia pada masa Natal dan Tahun Baru. 

Kementerian Perhubungan memerintahkan 50% penerimaan negara bebas pajak atas pelayanan kebandarudaraan pada unit operasional bandara, seperti disebutkan, Jumat (22/11/2024). 

Jenis pelayanannya meliputi pelayanan penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan pendaratan pesawat udara, pelayanan penentuan posisi pesawat udara, dan pelayanan penyimpanan pesawat udara. 

Diskon 50% ini berlaku untuk penerbangan mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Periode pemesanan tiket pesawat dimulai pada 25 November 2024. 

Diberitakan sebelumnya dengan mengacu pada Harian Bisnis Indonesia, ada empat rencana kebijakan penurunan harga tiket pesawat saat Natal dan Tahun Baru. 

Pertama, biaya tambahan bahan bakar jet akan diturunkan sebesar 8% hingga 2% selama periode 16 hari, yakni 19/12/2024 hingga 1/3/2025. Kedua, propfuel surcharge akan diturunkan sebesar 5% hingga 20% dalam jangka waktu 16 hari yakni 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. 

Ketiga, PJP4U dan PJP2U mengalami penurunan sebesar 50% di seluruh bandara selama periode 16 hari mulai 19/12/2024 hingga 1/3/25. Keempat, selama bulan Desember (31 hari), harga bahan bakar jet tidak mengalami kenaikan atau penurunan di 19 bandara.

PJP2U merupakan penyedia jasa penumpang udara. PJP4U menyediakan jasa pendaratan, positioning, dan penyimpanan pesawat. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel