Bisnis.com, JAKARTA – Tax Amnesty atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tax Amnesty masuk dalam Agenda atau Prioritas Legislatif Nasional 2025.

Pasalnya, Badan Legislatif Republik Korea (Baleg) telah terlebih dahulu menyelenggarakan dua rapat pleno dengan pimpinan komisi Republik Korea pada Senin (28 Oktober 2024) dan Selasa (11 Desember 2024). Dalam dua rapat tersebut, Komisi XI yang membidangi keuangan negara dan komisi lainnya tidak menerima usulan RUU Amnesti Fiskal.

Usulan itu disampaikan pada hari ini, 18/11/2024 sore, dalam rapat kerja antara Republik Rakyat Korea, Pemerintah, dan Partai Rakyat Demokratik. Saat itu, RUU Pengampunan Pajak ditulis sebagai usulan Bale Republik Korea.

Namun pada pertemuan berikutnya yang digelar sore harinya, beberapa anggota DPRK menentang RUU Pengampunan Pajak Baleg karena belum jelas usulannya seperti apa. Wakil Presiden Panjaitan Baleg Sturman juga menunda pengesahan RUU Pengampunan Pajak.

RUU Pengampunan Pajak nampaknya sudah diperkenalkan kembali pada sidang reguler malam ini. Sturman menjelaskan komisi ini

“Intinya [surat dari KPU

Surat tersebut diketahui dikirim Komisi 11 ke Baleg, Korea Utara pada pukul 19.00. Sementara itu, Balegh menyepakati daftar prolegnas prioritas tahun 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

Memang, sejak sidang Selasa (12/11/2024) hingga sidang siang Senin (18/11/2024), Panitia

Anggota Komisi

Yang disampaikan, materi antara Baleg dan ini tidak sama, kata Anna saat ditemui di Parlemen Senayan, Jakarta, Senin malam (18/11/2024).

Namun Baleg Korea Utara tetap menyepakati daftar prioritas tahun 2025. Secara total, Bale sepakat untuk memasukkan 38 rancangan undang-undang dalam RUU Prioritas 2025 dan 177 rancangan undang-undang dalam 5 daftar rancangan terbuka yang diakumulasikan untuk dimasukkan dalam Prolegna 2025-2029.

[Naskah akademik dan RUU tertulis] DPR: Komisi

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA