Bisnis.com, Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Independen (RUPSLB) PT Indosemant Tunggal Prakashan Tbk. (INTP) telah menyetujui pengalihan izin usaha pertambangan batubara serta rencana pembelian atau pembelian kembali saham perseroan.

Sekretaris Perusahaan Endocement Dani Handajani mengatakan rapat menyetujui pengalihan izin usaha pertambangan batu bara kepada anak perusahaannya PT Makmur Abadi Perkasa Mandiri.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 221.k/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengalihan. pertambangan. Lisensi.

Sementara itu, RUPSLB juga menyetujui pembelian saham perseroan dengan harga maksimal Rp 895 miliar terhitung sejak 15 Mei 2024 hingga 31 Desember 2024.

Dikutip dalam siaran pers Selasa (14/5/2024), ia mengatakan, “Tindakan tersebut dilakukan perseroan karena saham perseroan saat ini sedang undervalued dan pembelian saham merupakan salah satu cara untuk menumbuhkan dan memperbaiki prospek pasar.” mungkin.” ,

Di sisi lain, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyetujui pembagian dividen senilai Rp308 miliar serta perubahan susunan kepengurusan perseroan.

Dani mengatakan, dari total laba yang diraih perseroan pada tahun 2023 yakni Rp 1,95 triliun, akan ditetapkan Rp 308,79 miliar sebagai dividen tunai kepada pemegang saham.

“Membagikan sejumlah Rp90 per saham kepada pemegang saham perseroan, tanpa memperhitungkan jumlah saham yang dikuasai, karena perseroan baru saja membeli kembali [saham treasury],” ujarnya.

Perubahan susunan kepengurusan perseroan juga disetujui dalam rapat tersebut. RUPST telah secara resmi menerima pengunduran diri Kevin Gerard Gluskey sebagai Ketua Komisaris. Posisi tersebut kemudian digantikan oleh Roberto Calieri.

Rapat tersebut memilih kembali Kevin Gerard Gluskey sebagai Komisaris, dan menyetujui pemilihan kembali Komisaris dan anggota Direksi. Termasuk komisaris independen kecuali FX yang masa jabatannya berakhir pada rapat. Sutijastoto.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel