Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyerukan segera diberantasnya penjualan layanan Internet ilegal yakni RT/RW Net ilegal yang terus bermunculan di masyarakat.
Sekjen APGI Zulfadli Siam mengatakan, tren aktivitas RT/RW Net ilegal masih terlihat. Pria yang akrab disapa Zul ini mengimbau agar seluruh koneksi dengan operator telekomunikasi ilegal, termasuk RT/RW Net ilegal, dihentikan.
“RT/RW Net ilegal hanya ada satu kata, perusak,” kata Zull saat dihubungi Bisnis, beberapa waktu lalu.
Zul menjelaskan, karena mudahnya izin penyedia layanan internet untuk masuk ke industri telekomunikasi, maka tidak perlu lagi menyediakan layanan internet ilegal.
“Anda tinggal datang dan menjual jasa, atau menjadi reseller, atau langsung menjadi ISP (Internet Service Provider). “Dua-duanya sama mudahnya, jadi tinggal pilih saja, jadi tidak ada yang haram,” begitu penjelasannya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan salah satu tantangan dalam menindak jaringan RT/RW ilegal di Indonesia adalah letak geografis Indonesia yang sangat luas.
Wayan Tony Suprianto, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan TI (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan situasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika menyulitkan pelacakan lokasi klien Internet menggunakan RT/RW Net ilegal. .
“Masalahnya adalah wilayah kita terlalu besar. Sementara kami di lapangan tidak tahu siapa pelanggannya, siapa yang menjual [RT/RW Net ilegal]. “Kita harus saling menjaga,” kata Wynne saat ditemui di ruang pertemuan Lapangan Golf Pondok Inda, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Meski demikian, Wayan mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membentuk tim untuk memberantas praktik ilegal RT/RWnet yang banyak terjadi di masyarakat.
“Teman-temannya sudah membentuk tim, bersama direktur pengawasan (Mongminfo) dan teman-temannya dari kepolisian bersiap melakukan pengawasan,” ujarnya.
Menanggapi arahan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi telah mengambil tindakan untuk mengingatkan penyedia layanan Internet berlisensi, atau ISP, untuk meninjau data pelanggan, kata Wynne. “Karena terkadang para pelanggan ini bermain sendiri,” lanjutnya.
Wynne menjelaskan, jaringan RT/RW ilegal umumnya merupakan vendor mandiri namun tidak memerlukan izin sesuai pedoman kementerian.
Ia juga menjelaskan, keberadaan RT/RW Net secara ilegal berada dalam pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut dia, ratusan RT/RW Net ilegal telah ditindak Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, Wynne menambahkan, jika ditemukan penjual yang tidak memiliki izin, polisi dapat mengambil tindakan. Namun hal tersebut harus terhenti ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa mereka tidak bisa mendaftar sebagai pengusaha sah.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel