Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengatakan distributor internet tanpa izin atau jaringan RT/RW ilegal semakin memprihatinkan. Praktik ini telah merusak ekosistem bisnis internet di Tanah Air. 

Direktur Utama APJII Muhammad Arif mengatakan kehadiran RT/RW Net berdampak negatif terhadap bisnis internet. Tanpa bimbingan, RT/RW Net ilegal melakukan bisnis yang merugikan pemain Internet yang ada. 

RT/RW Net ilegal seringkali menjual paket internet mini dengan bandwidth rendah dengan harga murah, jauh di bawah harga pemain internet legal. 

Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu bisnis pelaku internet legal karena pasar memilih internet yang lebih murah meski kualitasnya lebih rendah. Di sisi lain, pelaku RT/RW Net ilegal juga tidak membayar pajak dan tidak mempekerjakan tenaga kerja. 

“Kami benar-benar perlu mengambil tindakan tegas. Sebab jika tidak, maka hal-hal ilegal tersebut akan menghancurkan tatanan industri yang ada. Ujung-ujungnya kualitas hancur, harga hancur, semuanya hancur, kata Arif seperti dikutip di forum Bisnis Indonesia, Senin (10/7/2024). 

Dia menjelaskan, tindakan tegas harus diambil karena pelaku RT/RW Net ilegal tidak memberikan kontribusi kepada negara sehingga tidak membayar pajak.

Untuk itu, Arif juga mengatakan, tidak hanya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang bisa memberantas praktik ilegal RT/RW Net, tapi semua negara.

Mert Arif mengatakan, ISP ilegal lebih banyak dibandingkan ISP legal.

Sementara itu, dalam tiga tahun terakhir, APJII mencatat jumlah ISP meningkat dua kali lipat menjadi 1.170 ISP.

“Kemenkominfo harus melibatkan asosiasi dan penegak hukum dalam kasus ini,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Pulau Jawa menjadi wilayah yang paling banyak terjadi praktik ilegal RT/RW Net, seiring dengan tingginya jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Wayan Tony Supriyanto, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan TI (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya bersama dengan pemangku kepentingan untuk melakukan pembinaan dan pengendalian berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi serta pengaduan masyarakat. . .

Wayan mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan beberapa upaya terhadap praktik ilegal RT/RW Net yang masih banyak ditemukan di masyarakat. Salah satunya adalah memeriksa 150 penyelenggara ilegal pada tahun 2023.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menyusun aturan penjualan kembali jasa telekomunikasi di lima lokasi, yaitu: Jakarta, Cirebon (Jawa Barat), Surabaya (Jawa Timur), Salatiga (Jawa Tengah), D.I. Yogyakarta pada bulan Februari dan Maret 2024 dan Banten pada bulan April 2024.

Pada tanggal 28 Februari 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengirimkan surat No. B-2585/DJPPI.6/PI.05.03/ dari Direktur Inspeksi Pos dan Informatika perihal kewajiban pemenuhan ketentuan penjualan kembali telekomunikasi layanan. Dokumen 2024/02/02/02/2024 tanggal 13 Februari 2024 untuk seluruh operator ISP yaitu 1003 penyelenggara.

Intinya adalah semua ISP wajib mematuhi peraturan penjualan kembali layanan telekomunikasi, dan pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi administratif. Kami berharap seluruh ISP secara sinergis dan kooperatif melakukan pencegahan dan upaya membantu mengurangi aktivitas ilegal,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Wayan, terdapat pengaduan masyarakat terhadap pelaku usaha RT/RW Net ilegal dan rekanan yang tidak mematuhi RAN dan ISP penyelenggara pada 2-4 April 2024 dalam surat panggilan klarifikasi. Selain itu, surat peringatan pertama juga telah dikirimkan kepada 11 penyelenggara RAN/ISP.

Pada tanggal 04-07-2024 juga surat No. B-257/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024 tanggal 04-05-2024 untuk pemberitahuan kepada seluruh ISP telah dikirimkan kepada Direktur PPI Inspeksi. Surat ini menjamin kegiatan telekomunikasi dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin kegiatan sesuai dengan persyaratan hukum.

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel