Bisnis.com, JAKARTA – Bisnis RT/RW Net memberikan penghasilan tambahan bagi sejumlah orang. Namun untuk menjual kembali layanan online dari penjual resmi seperti IndiHome, Biznet, XL Home, dll, ada aturan yang harus dipatuhi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki peraturan mengenai penjualan kembali layanan Internet yang harus diterapkan oleh penjual. Jika tidak dilaksanakan maka kegiatan penjualan tersebut dapat tergolong ilegal. 

Dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi secara sistematis, khususnya mengenai ketentuan penjualan kembali jasa telekomunikasi kepada Penyedia Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hak Cipta.

Selain itu, praktik jual beli layanan Internet diatur dalam Pasal 22 Permenkominfo No.22. 13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Pasal 34 Permenkominfo n. 1/2021 terkait Perubahan Kedua PM Kominfo n. 13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Kemudian, merujuk pada situs resmi Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, ketentuan penjualan kembali layanan Internet tertuang dalam Permenkominfo No.1. Memperoleh Sertifikat Standar Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui Pemerintah Pusat yaitu oss.go.id.  Penerapan Penjualan Kembali Layanan Internet yang Diizinkan dan Simulasinya 

Pertama, reseller dapat menggunakan titik layanan penyedia layanan telekomunikasi yang dijual kembali (Internet Service Provider/ISP) dan menambahkan poinnya sendiri ke konsumen (pengguna akhir).

Kedua, reseller wajib memenuhi standar kualitas layanan telekomunikasi yang telah ditetapkan.

Ketiga, seluruh pendapatan dari penjualan kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dan dilaporkan oleh penyedia jasa telekomunikasi.

Keempat, billing tersebut menyandang merek penyedia jasa telekomunikasi.

Kelima, dalam ritel berbasis Protokol Internet, pengecer diharuskan menggunakan alamat IP publik ISP dan nomor sistem otomatis.

Sedangkan ISP berwenang memutuskan kerjasama penjualan kembali jasa telekomunikasi dengan reseller dengan 2 syarat.

Artinya, pengecer tidak membuat catatan terpisah dan melaporkan seluruh pendapatan penjualan ke ISP; dan reseller melanggar ketentuan ISP sebagaimana ditentukan undang-undang.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel