Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus menertibkan praktik penjualan kembali layanan Internet ilegal atau RT/RW Net ilegal. Hingga saat ini, regulator telekomunikasi Indonesia banyak menerima laporan adanya praktik ilegal di RT/RW Net di Pulau Jawa.

Direktur Jenderal Pengendalian Pos dan Informatika (Direktur PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Wayan Toni Suprijanto mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menekan praktik ilegal di RT/RW Net telah

Mereka melakukan kontak selama Februari-April 2024 di Jawa Barat (Cirebon), Jawa Tengah (Salatiga), Jawa Timur (Surabaya), Jakarta, Banten dan Serang.

Sosialisasi banyak dilakukan di Pulau Jawa karena sebagian besar Internet Service Provider (ISP) berkumpul di Pulau Jawa. Di sisi lain, laporan RT/RW Net ilegal juga lebih banyak diterima di Pulau Jawa dibandingkan di luar Pulau Jawa.

“Di Pulau Jawa terdapat 80% operator ISP sehingga penindakan menjadi prioritas, begitu pula penertiban ISP ilegal, laporan masyarakat paling banyak datang dari Pulau Jawa,” kata Wayan kepada Bisnis, Kamis (2/5/2024). ).

Wayan mengatakan, prioritas pengendalian dilakukan di Pulau Jawa karena semakin berkembangnya operator ISP, dan pengguna terbesar berada di Pulau Jawa, artinya tingginya kebutuhan akses Internet di Pulau Jawa. juga pangsa pasar yang besar bagi jaringan RT RW ilegal.

Selain itu, infrastruktur pendukung penyelenggaraan (sewa jaringan, bandwidth, peralatan) juga lebih murah di Pulau Jawa dibandingkan di luar Pulau Jawa, sehingga pelaku lebih untung dibandingkan menjalankan usahanya di luar Pulau Jawa.

“Tidak hanya P. Jawa saja yang disiplin, tapi juga P. Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan,” kata Wayan.

Wayan menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melakukan sosialisasi di luar Pulau Jawa, namun menggunakan streaming.

Ribuan ISP diundang menghadiri pertemuan virtual dengan agenda tentang kewajiban ISP untuk mematuhi penjualan kembali layanan Internet.

“Pada tanggal 28 Februari 2024 telah diterbitkan surat edaran tentang kewajiban pemenuhan ketentuan penjualan kembali jasa telekomunikasi nomor: B-2585/DJPPI.6/PI.05.03/02/2024 tanggal 13 Februari 2024 telah dikirimkan ke seluruh ISP operator (1.003 operator), intinya semua ISP harus mematuhi ketentuan penjualan kembali jasa telekomunikasi, kata Wayan.

Wayan menegaskan, pemberantasan praktik jual beli jasa ilegal di internet baru akan selesai pada April 2024. Pengendalian akan terus ditingkatkan di masa depan.

Tercatat Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menindak 150 RT/RW Net ilegal dalam kurun waktu 2023 hingga Maret 2024. Penindakannya dilakukan dengan memberikan teguran pertama.

Jika terus nekat, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta otoritas berwenang akan memberikan sanksi pidana kepada pelakunya.

“Pada Mei 2024, Kominfo akan mulai melakukan review dan klarifikasi tahunan kepada seluruh penyelenggara, sehingga apabila masih belum paham dengan ketentuan penjualan kembali jasa telekomunikasi, tim yang ditugaskan bisa memberikan lebih banyak pemahaman,” kata Wayan.

Sebelumnya, ISP yang sengaja membiarkan praktik ilegal di RT/RW Net diancam Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor B-4387/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyedia Layanan Akses Internet (ISP).

Surat yang ditandatangani Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Dany Suwardany A.

Dasar hukumnya adalah Pasal 47 d. Pasal 11 ayat (1) UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi yang digantikan dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penugasan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 dalam penciptaan lapangan kerja baru. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” dokumen yang diterima oleh Bisnis tertulis.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel