Business.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menindak tegas pihak yang menjual layanan internet ilegal atau RT/RW net ilegal.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budhiari Setadi mengatakan pihaknya telah menindak tegas keberadaan RTO/RWNET ilegal.

“Intinya kalau ilegal akan kita tindak tegas. Kata Budi, hal itu sudah dibahas dalam rapat yang digelar di Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) pada Kamis (2/5/2024).

Budi tidak menyebutkan berapa jumlah jaring RTO/RW ilegal tersebut. Namun, dia meyakinkan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus mengusut jaringan RTO/RW ilegal tersebut karena dianggap merugikan masyarakat.

Dilansir dari website Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DGPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, banyak risiko yang dihadapi masyarakat jika menggunakan RTO/RWnet ilegal.

Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau mungkin tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna mungkin mengalami ketidakstabilan jaringan, seringnya gangguan koneksi Internet yang mengganggu aktivitas pengguna Internet.

Kedua, kecepatan internet yang ditawarkan rendah karena berbagi jaringan dengan banyak pengguna sehingga menyulitkan untuk melakukan streaming video atau mengunduh file.

Ketiga, ISP ilegal tidak terikat dengan persyaratan keamanan dan privasi data yang berlaku, yang berarti bahwa informasi pribadi pengguna mungkin tidak terlindungi secara memadai, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan dunia maya.

“Pemilik layanan ISP yang tidak bertanggung jawab kemudian dapat menerapkan program berbahaya alias malware ke komputer atau perangkat yang memungkinkan akses Internet ilegal. Hal ini tentu dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan pengguna Internet,” tulis situs tersebut.

DJPP juga memperingatkan bahwa beberapa layanan ISP ilegal dapat menyebarkan konten berbahaya, seperti pornografi anak, kebencian, atau konten teroris. Hal ini dapat membahayakan masyarakat dan menimbulkan trauma pada korbannya

Direktur Jenderal Pos dan Informatika (PPI) Wayan Dhoni Supriento mengatakan, pihaknya berupaya keras menekan praktik RTO/RWNET ilegal yang masih merajalela di masyarakat.

Wayan mengatakan pada tahun 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak 150 operator ilegal. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengatur penjualan kembali layanan telekomunikasi di lima lokasi antara lain Jakarta, Sirbon (Jawa Barat), Surabaya. (Jawa Timur), Salatiga (Jawa Tengah), DI Yogyakarta (Februari-Maret 2024), dan Banten (April 2024).

Wayan menambahkan, pada tanggal 28 Februari 2024 telah terdapat surat dari Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tentang kewajiban memenuhi aturan penjualan kembali layanan telekomunikasi nomor: B-2585/DJPPI.6/PI.05.03/02/2024 13 Februari, 2024 1.003 ke penyedia ISP telah dikirim

Intinya semua ISP wajib mematuhi aturan terkait penjualan kembali layanan telekomunikasi dan pelanggarannya akan dikenakan sanksi administratif. Semua operator ISP diharapkan bekerja sama dan membantu mengurangi aktivitas ilegal, Wynn baru-baru ini mengatakan kepada Business. .

Lebih lanjut, Wayan menambahkan, terkait pengaduan masyarakat pelaku usaha RTO/RWNET ilegal dan ketidakpatuhan terhadap aturan kemitraan, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah memanggil penyelenggara RAN dan ISP pada 2-4 April 2024. Sementara surat teguran pertama telah diberikan kepada 11 operator NAP/ISP

Selanjutnya pada tanggal 7 April 2024 dikirimkan surat Direktur Pengendalian PPI No: B-257/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024 tanggal 5 April 2024 perihal pemberitahuan kepada 1.003 operator ISP. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa telekomunikasi dapat diselenggarakan dengan memperoleh izin penyelenggaraan sesuai aturan konstitusi.

Wynn menjelaskan, RT/RW Net saat ini dijalankan sebagai bisnis komersial yang menghasilkan keuntungan, bahkan di wilayah yang kabarnya operator RT/RW Net memiliki ratusan hingga ribuan pelanggan.

“Menjual kembali langganan Internet kepada pelanggan tanpa izin atau tanpa kontrak dengan penyedia ISP, membuka peluang usaha kerjasama penjualan kembali sesuai aturan,” ujarnya.

Selain itu, jaringan RTO/RW memiliki sebaran pelanggan kecamatan, antarkecamatan, dan juga mencakup wilayah provinsi. Wynn juga mengungkapkan, saat ini RTO/RWNet menggelar infrastruktur ilegal berupa kabel fiber optic (FO) tanpa izin dan kabel FO ditumpangkan pada tiang pihak lain.

Lebih lanjut Wynn mengungkapkan, praktik RTO/RWNet saat ini adalah menjual langganan internet dengan harga yang sangat murah. Ia mengatakan, hal itu ditunjukkan dengan tidak dibayarkannya pajak dan PNBP serta tidak ditanggungnya biaya-biaya terkait kepentingan perlindungan konsumen.

Wayne menjelaskan rangkaian praktik RTO/RWnet di atas masuk dalam kategori ISP ilegal dan melanggar hukum yang berlaku. Mengenai RTO/RWNet yang melakukan bisnis seperti di atas, tergolong ISP ilegal dan melanggar hukum yang berlaku sehingga pelaku kejahatan dapat melakukan ancaman pidana, jelas Wynn.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel