Bisnis.com, JAKARTA–Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan pemerintah telah mengalokasikan anggaran bagi rumah sakit pemerintah (RS) untuk meningkatkan fasilitasnya sesuai 12 kriteria standar Kelas Rawat Inap Standar. (KRIS).

Siti menjelaskan, untuk RS pemerintah tipe A dan tipe B yang belum memenuhi kriteria sesuai standar KRIS, pemerintah mengalokasikan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) alias dana APBN. dialokasikan ke daerah tersebut.

“Jumlah rumah sakit yang diusulkan dana DAK pada tahun 2024 sebanyak 58 rumah sakit dengan biaya masing-masing rumah sakit sebesar Rp 2,5 miliar atau Rp 145 miliar. (23/9/2024).

Sementara pemerintah belum mengalokasikan anggaran untuk rumah sakit swasta. Siti mengatakan, pihak rumah sakit swasta bisa melakukan perencanaan pembiayaan dengan memetakan KRIS di tempat tinggalnya dan diharapkan dilakukan secara bertahap.

“Jika dana tidak mencukupi, rumah sakit swasta akan meningkatkan kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta dan perusahaan swasta lainnya untuk meningkatkan jumlah kunjungan guna menghasilkan pendapatan,” jelasnya.

Kementerian Kesehatan mencatat saat ini sudah ada 2.811 rumah sakit yang melaporkan status terkini dari 12 kriteria standar menurut KRIS. Siti mengatakan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota telah memvalidasi laporan tersebut dan menunjukkan 1.703 rumah sakit telah menerapkan KRIS secara bertahap.

Hal ini mencakup 1.427 rumah sakit yang menerapkan KRIS untuk beberapa tempat tidur bangsal non-insentif [kelas 1, 2, 3], dan rumah sakit yang menerapkan KRIS untuk seluruh tempat tidur bangsal non-intensif [kelas 1, 2, 3] dalam jumlah besar. 270 rumah sakit,” kata Siti.

Dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden No. 82 Tahun 2018 Pasal 103B ayat (2) memang mengatur, dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit. .

Perpres tersebut juga memerintahkan penetapan biaya, dan iuran KRIS ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. Dengan demikian, rumah sakit yang menerapkan fasilitas ruang perawatan untuk pelayanan rawat inap berbasis KRIS pada periode sebelum tanggal 30 Juni 2025, pembayarannya akan dilakukan. dari biaya. . melalui BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai tarif rawat inap RS yang berlaku.

Kementerian Kesehatan sendiri merupakan salah satu kementerian yang tergabung dalam kelompok gabungan yang bertugas menghitung penyesuaian tarif dan manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada awal KRIS tahun depan.

“Kami belum membahas [penyesuaian tarif] karena yang mengusulkan hanya BPJS, termasuk Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel