Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengandalkan peran serta industri asuransi untuk bekerja sama dengan rumah sakit swasta agar rumah sakit tersebut siap melayani 13 kategori penyakit pasien (KRIS). 

Sebab, meski mendukung pembangunan rumah sakit, pemerintah tidak menganggarkan rumah sakit swasta. Jadi kami yakin dengan peran asuransi yang bermitra dengan rumah sakit, maka rumah sakit bisa meningkatkan jumlah pengunjung dan pendapatan.

Direktur Badan Pengelola Asuransi dan Reasuransi (STIMRA) Abitani Taim menilai kerja sama industri asuransi dan rumah sakit swasta dapat meningkatkan efisiensi industri asuransi dan pelayanan kesehatan rumah sakit.

Kamis, 26/9 2024). 

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mendorong industri asuransi untuk bekerja sama dalam koordinasi manfaat (CoB). Melalui kemitraan ini, peserta Program BPJS Kesehatan (JKN) tidak hanya mendapatkan layanan kesehatan kelas satu dan rujukan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, namun juga dapat memperoleh manfaat layanan perawatan lanjutan dan perawatan medis dengan juga menggunakan asuransi tambahan.

Abtani menilai sistem kerja sama sudah tidak berjalan baik lagi. Ia misalnya mencontohkan, rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada peserta BPJS cenderung lebih patuh dalam hal seperti perpajakan dibandingkan saat melayani pasien asuransi.

“Kerjasama program CoB ini bermanfaat dan cocok bagi BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan perusahaan asuransi swasta, harus segera dibentuk, misalnya salah satunya harus diangkat menjadi direktur dan direktur pengelolaan klaim dan uang berbasis uang,” kata Abitani.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pemerintah mengalokasikan anggaran ke rumah sakit umum agar bisa meningkatkan fasilitas sesuai standar 12 KRIS.

Nadia menjelaskan, bagi rumah sakit umum tipe A dan B yang tidak memenuhi kriteria KRIS, pemerintah mengalokasikan anggarannya pada dana penyaluran khusus (DAK) dan dana penyaluran umum (DAU) yang disebut pendapatan dari APBN produksi. ditunjuk untuk wilayah tersebut.

Nadia mengatakan kepada Bisnis, “Jumlah rumah sakit yang diusulkan dana DAK pada tahun 2024 adalah 58 rumah sakit dengan biaya Rp 2,5 miliar atau Rp 145 miliar per rumah sakit. Dan total rumah sakit yang diusulkan DAU pada tahun 2025 adalah 66 rumah sakit.” Senin (23/9/2024).

Sementara pemerintah belum menetapkan anggaran untuk rumah sakit swasta. Nadia menyampaikan, rumah sakit swasta dapat melakukan perencanaan kredit dengan bantuan kartu KRIS di tempat kerjanya dan kami berharap standar KRIS dapat dipenuhi secara bertahap.

“Jika terjadi kekurangan dana, rumah sakit swasta akan meningkatkan kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta dan perusahaan swasta lainnya untuk meningkatkan jumlah pengunjung,” jelasnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Jaringan WA