Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku keuangan atau leasing merespons rencana regulasi baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak memuat kewajiban 30% porsi kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Saat ini rencana pengelolaannya masih berupa rancangan rencana pengelolaan OJK (RPOJK).

Direktur Utama Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja menilai sektor UMKM memiliki potensi yang sangat besar bagi industri keuangan. Terlebih lagi, UMKM di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dan menyumbang 60% terhadap PDB nasional.

Ia meyakini wacana regulasi OJK tidak akan memaksa perusahaan keuangan untuk mengurangi porsi pembiayaannya di sektor UMKM. 

“Kami berharap regulasi yang disiapkan OJK tentang UMKM dapat menjadi stimulus baru mengingat komitmen menumbuhkan potensi ekonomi UMKM yang juga menjadi perhatian pemerintah,” kata Stanley dalam Bisnis, Rabu (25/9/2024). ).

OJK mencatat penyaluran perusahaan pembiayaan sektor usaha UMKM pada Juli 2024 mencapai Rp182,56 triliun atau mencakup 35,04% dari total penyaluran pembiayaan multifinance pada periode tersebut. Stanley memperkirakan rasio ini akan meningkat.

“Rasio pendanaan sektor UMKM sebagai sebuah industri dapat terus tumbuh seiring dengan terus berkembangnya para pelaku industri pendanaan,” kata Stanley.

Selain itu, Direktur Utama PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Ristiawan Suherman mengatakan perseroan terus melihat potensi pembiayaan di sektor UMKM yang masih besar. Ristiawan mengatakan pihaknya sedang mengkaji rencana pengelolaan OJK.

“UMKM menjadi garda terdepan dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia, sehingga CNAF siap menjadi solusi keuangan bagi UMKM yang ingin mengembangkan usahanya dan membantu meningkatkan kualitas UMKM tersebut,” kata Ristiawan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiranto mengatakan industri selalu berhati-hati dalam memberikan pembiayaan kepada UMKM berdasarkan profil risikonya. “Saya yakin UMKM akan menjadi produk yang bagus ke depannya,” kata Suwandi.

Berdasarkan catatan Bisnis, porsi pembiayaan sewa sektor UMKM pada Juli 2023 hingga Juli 2024 tertahan di angka 34%-35%. Menurut dia, sektor ini bisa lebih bergantung pada situasi perekonomian nasional dan daya beli masyarakat.

“Sekarang banyak orang yang merumahkan pekerja dan sebagainya, itu sulit. Kami sangat berhati-hati mengenai siapa yang dapat kami setujui [untuk mendapatkan pendanaan]. Jadi kalau kita tanya bisa naik [di atas 35%] atau tidak, itu tergantung pertumbuhan ekonomi,” kata Suwandi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel