Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Ķemenkes) abai terhadap nasib jutaan petani tembakau, cengkeh, pekerja rokok kretek tangan (SKT), dan usaha kecil menengah yang terdampak proyek menteri kesehatan. Tentang perlindungan produk tembakau dan rokok elektronik.

Raperaturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

“2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600.000 pekerja TIK, usaha kecil dan menengah, serta pekerja kreatif akan menjadi korban dari kebijakan hilir yang lebih ketat yang disiapkan pemerintah secara tergesa-gesa untuk mengendalikan konsumsi tembakau,” kata ketua umum Aliansi. Masyarakat Tembakau (AMTI) I Ketuts Budhyman Mudara dalam keterangan tertulisnya, Minggu (09/08/2024).

Budiman menilai, pemerintah harus berhati-hati dalam menyiapkan regulasi di tengah situasi pertumbuhan ekonomi yang melambat. Sebab, politik buta bisa memperlebar kesenjangan pengangguran dan menambah beban pemerintahan berikutnya.

Selain itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan bidang lain dalam implementasi kebijakan. Jangan sampai, lanjutnya, usulan regulasi tersebut justru akan mematikan ekosistem tembakau tanah air.

“Kalau kita tidak peka dan hati-hati dalam menyusun aturan, ancaman nyata ada di depan kita,” ujarnya.

Petani juga merasa tidak puas karena Kementerian Kesehatan tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam proses legislasi.

Pemerintah dinilai mengabaikan prinsip partisipasi bermakna dalam konsultasi publik tentang keamanan tembakau dan rokok elektrik yang digelar Kementerian Kesehatan pada Selasa (09/03/2024).

Menurutnya, pemerintah harus dipaksa memberikan ruang dari hulu hingga hilir ekosistem tembakau untuk menjelaskan fakta dan kebenaran yang ada. 

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Unsur-unsur tersebut tidak ditawarkan dan pemerintah melibatkan sekitar 50 asosiasi unsur kesehatan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau DPN Indonesia (APTI) K. Muhdi menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya membuat petani khawatir, tetapi juga khawatir hasil panennya tidak terserap dengan baik dan berdampak pada kesejahteraan petani. Memang panen tembakau tahun ini sangat bagus. 

Selain itu, menurut Muhdi, petani di beberapa sentra tembakau seperti Madura, Ngawi, Bojonegoro, dan Temanggung juga sedang mempersiapkan panen.

Alih-alih memberikan semangat dan membantu meningkatkan kesejahteraan petani, pemerintah justru menekan petani dengan peraturan yang sangat diskriminatif dan mengancam penghidupan petani.

“Kementerian Kesehatan sangat tega menghadapi petani, karena kami rakyat kecil dan menderita ketidakadilan. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel