Bisnis.com, Cilegon – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rossan Roslani mengingatkan, pemerintah telah mengusulkan program pengurangan pajak besar-besaran hingga 200%. penelitian dan pengembangan).

Keringanan pajak tersebut meliputi pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari biaya-biaya yang dikeluarkan dengan tambahan pemotongan sampai dengan 100% untuk penempatan kerja, pemagangan, dan/atau kegiatan pembelajaran.

“Pemerintah juga punya program vokasi, pelatihan, dan pendidikan. Jika ada perusahaan yang mengikuti program tersebut dan memiliki program vokasi, maka bisa mendapat pajak intensif hingga 200%,” kata Rosen usai kunjungan kerja ke PT Nippon Shokubai. Pabrik Indonesia di Cilegon, Banten, Rabu (11/09/2024).

Untuk itu, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ini ingin agar setiap pemangku kepentingan mengawal dan menggalakkan program pengurangan pajak besar-besaran untuk profesi dan penelitian.

Ia berpendapat, tujuan pemerintah meningkatkan investasi tidak hanya pada pabrik atau sektor industri saja. Pemerintah, lanjut Rosen, juga ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Dikatakannya, “Jumlah lapangan kerja semakin banyak, tentunya kita menginginkan lapangan kerja yang berkualitas, yang akan meningkatkan kualitas masyarakatnya dan ini akan berdampak baik bagi kita semua,” ujarnya.

Sebelumnya, Rowson juga mengaku belum optimal pemerintah menggalakkan program pemotongan pajak besar-besaran hingga 200 persen. Pasalnya, banyak investor yang belum mengetahui program tersebut.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Rawson mengungkapkan banyak perusahaan Singapura yang berinvestasi ilegal di Indonesia tidak mengetahui adanya insentif pajak. 

“Saat saya ngobrol dengan perusahaan Singapura yang berinvestasi di Indonesia, mereka tidak tahu tentang super-preference tax [pemotongan pajak yang besar]. Mereka kaget dan bertanya sejak kapan [insentif ada],” ujarnya, Selasa (3/9). /2024).

Statistik Kementerian Keuangan menunjukkan pada tahun 2022, penyaluran insentif pemotongan pajak yang besar untuk profesi serta penelitian dan pengembangan hanya mencapai 4 miliar. Dalam Laporan Belanja Pajak 2022, besaran insentif yang dibayarkan kepada badan usaha sebagai tambahan pengurang laba bersih hanya 3 miliar. Rp dan 1 miliar untuk kegiatan komersial industri. Rp untuk kegiatan R&D.

Insentif ini tersedia bagi usaha yang mengeluarkan biaya untuk kerja praktek, pemagangan dan/atau kegiatan pembelajaran. Kebijakan ini bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia berdasarkan kompetensi tertentu, yang memungkinkan total pendapatan dapat ditekan hingga 200% dari total pengeluaran.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel