Bisnis.com, Jakarta – Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum (Selios) mengungkapkan dibukanya saluran pengambilan pasir akibat depresi laut telah menurunkan pendapatan nelayan setempat secara drastis.

Menurut Nailul Hooda, ekonom Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Selios), penambangan pasir laut akan menurunkan ekosistem laut dan berdampak pada perikanan. Faktanya, masyarakat pesisir, khususnya nelayan, terancam kehilangan mata pencaharian akibat menurunnya hasil tangkapan ikan.

Data historis sebelumnya pada tahun 2001 hingga 2009 juga menunjukkan korelasi negatif antara pertumbuhan ekspor pasir laut dan produksi perikanan, kata Hooda dalam keterangannya, Rabu (10/2/2024).

– Siapa yang diuntungkan dari ekspor pasir laut? Dalam makalah terbarunya, Selios mengkaji yang pertama dengan asumsi elastisitas ekspor pasir laut terhadap produksi perikanan tangkap sebesar -0,02%, yakni peningkatan ekspor pasir laut sebesar 1 kali lipat. % produksi perikanan dengan 0. penurunan 02%.

Kedua, volume ekspor pasir laut hanya 2,7 juta meter kubik atau 8,77 persen ekspor dunia, dan ketiga, harga acuan per meter kubik sebesar Rp. Urusan dan Perikanan 6/2024. TIDAK. Keputusan Pemerintah (PP) no. 85/2021.

Akibatnya, industri perikanan menurun tajam dan nilai tambah industri perikanan turun sebesar Rp1,590 miliar. Pada akhirnya, hal ini akan mengurangi pendapatan para nelayan.

Kerugian pendapatan nelayan diperkirakan Rp 990 miliar, tulis Celios dalam laporan yang dikutip, Rabu (10/2/2024).

Di sisi lain, Direktur Utama Selios Bhim Yudhishthir mengatakan penambangan pasir laut mengancam akan menciptakan pengangguran di wilayah pesisir. Menurut dia, model penambangan pasir lepas pantai yang menggunakan kapal hisap dan angkutan tongkang tidak berorientasi pada tenaga kerja, melainkan berorientasi pada modal.

Sementara itu, laporan tersebut memperkirakan jumlah nelayan lokal akan berkurang sekitar 36.400 orang, sehingga mata pencaharian utama mereka beralih dari menangkap ikan ke sektor lain. 

Mereka biasanya merantau ke perkotaan atau kembali bekerja atau pekerjaan lain yang pendapatannya tidak sebaik dulu. 

“Tidak ada korelasi antara ekspor pasir laut dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing,” kata Bhim.

Keputusan pemerintah memulai kembali penambangan pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 menuai kontroversi publik. 

Dalam aturan tersebut, pemerintah memperbolehkan pengambilan pasir laut yang dihasilkan pada saat sedimentasi sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 16 Tahun 2024 Menteri Kelautan dan Perikanan. juga memperkuat kebijakan ekspor pasir laut.

Keputusan tersebut juga mencabut larangan ekspor pasir laut yang telah berlaku selama hampir 20 tahun.

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel