Bisnis.com, Jakarta – Badan Legislatif (Baleg) DPR dalam rapat paripurna sepakat untuk memasukkan UU Pilkada menjadi undang-undang sehingga memicu protes dari seluruh lapisan masyarakat pada Kamis, 23 Agustus 2024.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun turut serta dalam pembahasan hangat RUU Pilkada.
Presiden Jenderal Apindo Shinta W. Kamdani menegaskan partainya tidak akan terlibat dalam pengambilan keputusan politik dan akan memprioritaskan pemenuhan tanggung jawabnya untuk membantu negara menjaga lingkungan bisnis yang kondusif.
Apindo tidak akan masuk ke bidang politik, tegas Shinta saat ditemui di kantor Apindo, Jumat, 23 Agustus 2024.
Shinta mengatakan pelaku ekonomi akan mematuhi ketentuan hukum yang ada. Meski demikian, ia berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum karena hal ini akan berdampak pada dunia usaha di Indonesia.
Di sisi lain, ia berharap pesannya bisa terlaksana dengan baik dan tidak anarkis. Sebab hal-hal tersebut juga mempengaruhi iklim usaha di negara tersebut.
Shinta juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan pemilukada dapat dilaksanakan secara jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga akan melakukan kegiatan untuk mendorong kelancaran pilkada,” tutupnya.
Seperti diketahui, masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (23 Agustus 2024) menyusul keputusan Badan Legislatif (Baleg) DPR yang menerima pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna. Keputusan Balegue dinilai tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Rapat paripurna yang dimaksudkan untuk menyetujui RUU Pilkada yang dijadwalkan pada hari yang sama, akhirnya dibatalkan karena kuorum tidak tercapai. Sebagai Ketua Komite Partai Demokrat, Pan juga tidak menghadiri rapat paripurna untuk memimpin rapat.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Sufmi Dasko Ahmed memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi dasar hukum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024. Memang, keputusan yang diambil hari ini adalah tidak disampaikan dalam sidang paripurna.
Dasco mengatakan DPR diperkirakan akan menggelar rapat paripurna pada Kamis pagi (22 Agustus 2024) pukul 09.30 WIB. Rapat pun sempat terhenti selama 30 menit hingga pukul 10.00 WIB, namun kuorum tidak tercapai.
Akibatnya, jelas Dasco, perubahan undang-undang pilkada tidak bisa dilaksanakan.
Artinya, perubahan UU Pilkada hari ini dibatalkan. Oleh karena itu, sesuai mekanisme yang berlaku, jika ingin menggelar rapat paripurna lagi, harus mengikuti langkah-langkah yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan DPR, katanya. katanya, Kamis (22) di Gedung DPR, Jakarta (8/2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel